Berkas Pencuri Sapi di Konut Sudah Ditangan Jaksa

81
Polsek Lasolo Ringkus Empat Residivis Pencuri Sapi di Konut
PENCURI SAPI-Satuan Polsek Lasolo bersama satuan Polsek Sawa saat menangkap para pelaku pencuri sapi yang sering merajalelah diwilayah Konawe Utara. Dan mengamankan 1 unit mobil juga sapi curian.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

Polsek Lasolo Ringkus Empat Residivis Pencuri Sapi di Konut PENCURI SAPI – Satuan Polsek Lasolo bersama satuan Polsek Sawa saat menangkap para pelaku pencuri sapi yang sering merajalelah diwilayah Konawe Utara. Dan mengamankan 1 unit mobil juga sapi curian.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Berkas perkara empat tersangka terkait kasus dugaan pencurian ternak sapi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Lasolo, kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah dilimpahkan ke Kejaskaan Negeri (Kejari) Unaaha, Kabupaten Konawe untuk dilakukan penelitian.

Kapolsek Lasolo IPDA Ramlan melalui Kanit Reskrinya BRIPKA Josra mengatakan, untuk berkas tahap satu empat tersangka itu telah dilimpahkan sejak hari Senin (15/8/2017) kemarin.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Sekarang kita tinggal menunggu kalau ada petunjuk yang akan dipenuhi sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujar Josra, Selasa (15/8/2017).

Untuk memudahkan proses penuntutan di pengadilan nantinya, maka berkas ke empat pelaku pencurian ternak itu dilakukan pemisahan (Displit). Karena dalam melakukan aksinya, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing.

(Berita Terkait : Empat Residivis Pencuri Sapi di Konut Dijebloskan Ke Rutan)

Josra menambahkan, pengungkapan kasus itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

“Kemungkinan satu dua minggu kedepan sudah bisa P21 (Berkas dinyatakan lengkap),” pungkasnya.

Untuk diketahui, empat terduga pencuri ternak itu adalah Tayank (41) Qadarisman (24), Aldi Pratama alias Falen (21). Ketiga pelaku utama itu merupakan warga Puwatu Kota Kendari.

Sementara Surya Diaman (44) yang merupakan warga Desa Otipulu Kecamatan Wawolesea, berperan sebagai mata lalang terhadap ternak yang menjadi target.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (B)

 

Reporter: Murtadin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini