Berstatus DPO, Direktur PT VBN Jalani Sidang In Absentia

162
ilustrasi-dpo
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya kembali menyerahkan dua berkas dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahun anggaran 2009 dan 2011 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Kedua tersangka adalah Direktur PT Voni Bintang Nusantara (VBN) Arnold Lili serta Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) DPPKAD Konut, Gina Lolo.

ilustrasi-dpo
Ilustrasi

Ditemui awak Zonasultra.com di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2017), Panitera Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Erni membenarkan jika kedua tersangka dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang.

Hal itu sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe kepada tersangka Gina Lolo dengan nomor perkara 60/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi dengan status tidak ditahan serta Arno Lili dengan nomor perkara 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi dengan status tidak ditahan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Berkas perkaranya itu masuk Senin (20/11/2017) kemarin. Nanti disidang perdananya, Rabu (29/11/2017), itu akan dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin,” bebernya.

Namun dalam sidang perdana kedua tersangkanya nantinya hanya akan dihadiri tersangka Gina Lolo. Sementara Direktur PT VBN Arno Lili hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kejaksaan dengan status daftar pencarian orang (DPO).

“Nah untuk Arnold Lili dia itu sidangnya in absentia karena Arno Lili ini kan masih DPO. Jadi nanti itu terdakwanya tidak diperhadapkan di persidangan. Hanya berkas perkaranya beserta bukti-bukti dokumen kontrak serta beberapa bukti pemberitaan di media saja yang dilampirkan dalam persidangan nanti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan anggaran APBD sebesar Rp7 miliar itu. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Jumat, 7 April 2017.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN). Di mana dalam proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp4,7 milliar, sehingga terdapat kelebihan pembayaran. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini