Besok, DPRD Konsel Bahas Perda Perampingan OPD

56
Irham Kalenggo
Irham Kalenggo

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada DPRD setempat. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Irham Kalenggo
Irham Kalenggo

Penyerahan Perda OPD tersebut dimaksudkan karena adanya perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di beberapa dinas tertentu yang ada dikabupaten itu.

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan, pihaknya akan menerima perda OPD dalam rapat paripurna yang akan digelar besok, Selasa (16/8/2016). Karena hal tersebut sangat penting, maka berdasarkan rapat dengan Mendagri di Jakarta, pihaknya hanya diberikan waktu hingga tanggal 30 Agustus 2016 untuk menyelesaikannya

Menurutnya, dalam pembuatan Perda itu sangat mudah sebab indikator-indikator dalam peleburan (perampingan) SKPD telah ada pada PP nomor 18 tersebut. Bahkan ada beberapa bidang yang terdapat pada Sekertariat Dewan (Setwan) pun akan dileburkan.

“Ini bukan kemauan bupati atau DPRD tetapi ini nasional,” katanya, Senin (15/8/2016)

Dalam upaya perampinganpun, tambahkanya, tidak serta merta akan tetapi akan diberikan nilai pada dinas, badan dan bidang masing-masing. Bahkan, apabila mendapatkan nilai A, dapat pula dimekarkan seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), dapat dimekarkan menjadi Dinas PU dan dinas perumahan rakyat

Namun, lanjut Irham, ada beberapa yang terancam dileburkan seperti dinas perkebunan, bakal bergabung dengan dinas pertanian dan peternakan

“Jadi bukan cuma digabung tetapi berpotensi juga mekar,” ujarnya. (B)

 

Reporter : Irfan Mualim
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini