Besok, DPRD Paripurnakan 4 Raperda

36

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah diplenokan hari ini, Senin (13/7/2015), DPRD Kota Kendari akan segera melaksanakan paripurna empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Selasa (14/7/2015) besok. Empat Raperda tersebut yakni Raperda Pengawasan Penjualan Kayu Dolken, Raperda Pengawasan Tempat Penjualan Minuman Beralkhol, Raperda Tanaman Sagu dan Raperda Pengelolaan Sampah.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan, pembahasan ke empat raperda tersebut sudah tuntas sehingga pihaknya melakukan pleno hari ini.

“Kami terlebih dahulu akan memplenokan hasil kerja Badan Legislasi dan kemudian ditindak lanjuti dengan paripurna keesokan harinya,“ jelas Samsuddin di ruang kerjanya, Senin (13/7/2015).

Legislator Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, dengan ditetapkannya empat raperda ini menjadi perda, Pemerintah Kota Kendari dapat secepat mungkin menindaklanjutinya dengan pembuatan peraturan walikota.

Dengan begitu, perda yang telah dibuat ungkapnya, memilki kekuatan hukum yang makin baik dengan ditunjang melalui Peraturan Walikota.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini