BI Sultra: Masyarakat Wajib Gunakan Uang Logam Rupiah Untuk Transaksi

75
BI Sultra: Masyarakat Wajib Gunakan Uang Logam Rupiah Untuk Transaski
PENUKARAN UANG LOGAM - Kepala Perwakilan BI Sultra Minot Purwahono bersama salah seorang warga yang telah menukarkan uang logam dalam kegiatan layanan penukaran uang logam di Taman Walikota Kendari, Minggu (20/8/2017). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

BI Sultra: Masyarakat Wajib Gunakan Uang Logam Rupiah Untuk Transaski PENUKARAN UANG LOGAM – Kepala Perwakilan BI Sultra Minot Purwahono bersama salah seorang warga yang telah menukarkan uang logam dalam kegiatan layanan penukaran uang logam di Taman Walikota Kendari, Minggu (20/8/2017). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau masyarakat untuk melakukan transaksi (pembayaran) dengan menggunakan semua jenis mata uang Rupiah, baik itu uang kartal (kertas) maupun uang logam.

Kepala BI Sultra Minot Purwahono mengatakan, fenomena selama ini yang terjadi di masyarakat bahwa mereka (masyarakat) tidak menggunakan uang logam sebagai alat transaksi yang sah. BI mencatat untuk uang logam selalu outflow (aliran uang keluar dari BI ke perbankan).

“Setelah dicetak dan diedarkan, uang logam yang kembali nggak pernah ada. Beda dengan uang kertas, meskipun yang balik itu kadang uang tidak layak edar. Uang logam kalaupun ada yang kembali pasti kecil,” jelas Minot, Minggu (20/8/2017).

Kata dia, fenomena ini terjadi karena banyak pedagang tidak menerima pembayaran yang menggunakan uang logam sebagai alat transaksi. Sehingga, banyak masyarakat menyimpan uang logam tersebut di rumah. Sementara, perbankan membutuhkan penukaran uang uang bagi pedagang ritel.

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan jelas menyebutkan jika uang rupiah baik itu kertas maupun logam merupakan alat pembayaran yang sah digunakan di wilayah Indonesia, selama uang tersebut belum dicabut dan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia.

“Akhirnya, kita inisiasi untuk melakukan pelayanan penukaran uang logam dengan uang kertas,” tambahnya.

Selain itu, didalam undang-undang tersebut pada pasal 23 menekankan jika setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang dimaksudkan sebagai alat pembayaran yang sah, terkecuali uang itu diragukan keasliannya.

Dia menambahkan, jika masyarakat belum mendapatkan pemahaman bahwa uang jenis apapun selama uang itu resmi yang dikeluarkan dan diedarkan oleh BI sebagai alat pembayaran yang sekaligus lambang kedaulatan, wajib diterima saat bertransaksi.

Olehnya itu, setiap kesempatan BI selalu menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan uang logam.

“Kalau ada pencabutan dan penarikan BI pasti adakan pengumuman, itupun masih ada transisinya 10 tahun untuk ditukarkan,” ungkapnya.

Minot juga menegaskan, jika masih ada masyarakat yang menolak untuk menerima uang Rupiah, maka pihaknya akan memberikan sanski pidana sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang sebagaimana termuat dalam pasal 33 itu.

Kedepannya, BI akan mencari cara untuk bisa secara rutin melakukan layanan penukaran uang logam. Tentu saja dengan bekerja sama dengan pihak perbankan. Karena perbankan menrupakan lembaga keuangan yang secara langsung melayani masyarakat. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini