BI Tegaskan Tanda Tangan Menkeu pada Uang Rupiah Sah

67
Kepala Perwakilan BI Sultra Minot Purwahono
Minot Purwahono

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia menegaskan bahwa tanda tangan Menteri Keuangan pada uang Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Emisi 2016 sah sesuai dengan amanat undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Dalam UU itu bahwa setiap uang rupiah NKRI harus ada tanda tangan BI dan pemerintah, dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Kepala Perwakilan BI Sultra Minot Purwahono
Minot Purwahono

Kepala Perwakilan BI Sultra, Minot Purwahono mengatakan, anggapan segilintir orang di media sosial tentang tidak sah dan legalnya uang NKRI emisi 2016 belakangan ini, sebetulnya hanya kesalahan pemahaman. Menurutnya, tanda tangan Menteri Keuangan itu justru merupakan implementasi dari undang-undang Mata Uang.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Jika sebelumnya uang hanya ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, maka setelah adanya undang-undang aturan tersebut harus direalisasikan dengan menyertakan pemerintah dalam penandatanganan uang NKRI ini. Sehingga, uang itu resmi sebagai alat transaksi di wilayah NKRI.

“Setelah adanya undang-undang mata uang diwajibkan yang bertanda tangan itu harus dari dua pihak pemerintah dan Bank Indonesia,” ungkap Minot saat diwawancarai pada acara pelatihan urban farming di Kantor Camat Poasia Kota Kendari, Jumat (21/7)2017).

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Uang NKRI yang resmi sesuai dengan undang-undang sekarang ini, tentunya akan menggantikan uang lusuh dan rusak yang sudah beredar. Karena akan terjadi risiko penambahan uang yang beredar, jadi penggantian dengan seri baru dilakukan secara bertahap sesuai dengan uang yang dimusnahkan.

Kepala BI Sultra ini menegaskan bahwa baik uang lama maupun uang emisi baru tetap berlaku sebagai alat transaksi yang sah secara hukum. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini