BI: Uang Pecahan 100 dan 200 Rupiah Masih Berlaku

1534
BI: Uang Pecahan 100 dan 200 Rupiah Masih Berlaku
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebagian masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari saat ini sudah enggan bertransaksi menggunakan uang pecahan 100 rupiah dan 200 rupiah karena dianggap sudah tidak berlaku. Para pedagang hanya akan menerima uang pecahan 500 rupiah dan 1.000 rupiah

BI: Uang Pecahan 100 dan 200 Rupiah Masih Berlaku
Ilustrasi

Deputi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran, LM Bachtiar Zaadi menyatakan, uang pecahan logam 100 rupiah dan 200 rupiah hingga saat ini masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.

“Kalau ada pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku maka pasti akan kami infokan ke masyarakat luas. Yang berhak menyatakan uang rupiah masih berlaku atau tidak itu hanya BI. Dan sampai saat ini pecahan 100 rupiah dan 200 rupiah masih berlaku. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Bahtiar di Kantor BI Sultra, Jalan Sultan Hasanuddin Kendari, Jumat (3/4/2016).

Dia mengatakan, tujuan dibuatnya uang pecahan hingga yang terkecil adalah untuk mengendalikan inflasi. Dikhawatirkan jika uang pecahan tidak lengkap, maka harga akan ditentukan di keliptan 500 yang dikahawtirkan justrua akan meningkatkan inflasi.

“Misalnya harga beras yang seharusnya bisa Rp 7.200 namun karena tidak ada pecahan 200 maka dibulatkan menjadi Rp 7.500. Kalau dihitung BPS kan bisa menjadi inflasi nantinya,” kata dia.

Semua pusat perbelanjaan, kata Bahtiar wajib menyediakan uang pecahan logam. Pusat perbelanjaan yang mengembalikan uang menggunakan permen itu tidak dibenarkan.

Dengan menolak pembayaran yang menggunakan uang logam yang masih berlaku itu, masyarakat telah melakukan kesalahan karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal 21 disebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Sementara pada pasal 23 disebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah.

Apabila orang menolak untuk menerima rupiah setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 33 Undang-Undang 7/2011 berupa kurungan satu tahun dan denda Rp200 juta.

 

Penulis: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini