Biaya Berobat Pasien BPJS di RSUD Raha Kemahalan, Massa Demo Kantor Dinkes Muna

110
Perwakilan massa PMII diterima oleh Kadinkes Muna, Rimba Sua, Sekretaris Dinkes Muna, Taufik Samudra dan perwakilan BPJS Muna. MARLY PILOK/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/4/2016).

Massa PMII menyuarakan keluhan para pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus mengeluarkan biaya tinggi saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha.

Massa mempertanyakan bentuk pengawasan yang dilakukan dinas kesehatan terkait pelayanan di rumah sakit plat merah tersebut. Pasalnya, saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit kerap terjadi pasien BPJS harus mengeluarkan uang ekstra untuk membayar tagihan selama melakukan rujukan atau pengobatan di RSUD Raha. Selain itu, mereka juga harus menebus resep obat yang mahal dan harus ditebus di apotik milik oknum dokter tertentu.

“Kalau tidak beli obat di apotik Surya Farma, katanya obat di RSUD Raha habis. Parahnya kata oknum dokter itu, obat tersebut tidak ada di rumah sakit dan harus beli diapotiknya,” ujar La Ode Husnia, koordinator aksi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Muna, La Ode Rimbasua mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengintervensi pelayanan medis di rumah sakit.

Terkait ulah oknum dokter yang kerap membebankan biaya obat yang mahal kepada pasien, kata Rimbasua, pihaknya juga cukup dibuat gerah dengan aksi dokter yang menimbulkan keresahan di masyarakat itu.

“Masalah ada oknum dokter di RSUD Raha yang melayani pasien BPJS selalu memberikan resep untuk membeli obat di Apotik Surya Farma dengan harga mahal, kami akan sampaikan hal ini pada Direktur RSUD Raha. Saya akan sampaikan keluhan masyarakat atas ulah oknum dokter ini, ” katanya.

Rimbasua juga berjanji akan mengecek izin operasi Apotik Surya Farma, milik salah seorang oknum dokter di RSUD Raha.

“Kita akan bicarakan di dewan masalah ini. Izin operasi Apotik Surya Parama akan kita periksa kembali. Kalau pencabutan perizinannya ada sama saya, sudah lama saya cabut izin operasi apotik itu. Tapi hal ini akan kami sampaikan pada badan perizinan, karena merekalah yang berhak mencabut izinya,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan BPJS Kabupaten Muna Hasrul Almani menjelaskan, dalam memberikan pelayanan BPJS bekerjasama dengan pihak penyelenggara kesehatan seperti rumah sakit.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat pemegang BPJS di Kabupaten Muna untuk tidak serta merta membayar obat yang resepnya dibuatkan oleh dokter di RSUD Raha. Terlebih jika resep itu ditujukkan pada apotik tertentu seperti yang dikeluhkan masyarakat di Muna selama ini.

“Sebagai pihak BPJS, semua rujukan klaim yang diajukan rumah sakit pada kami, akan kami bayarkan semua. Baik obat, ruangan, tindakan dokter semua menjadi tanggungjawab BPJS. Apa yang kami lakukan, semuanya mengikuti mekanisme yang sudah ada,” terang Hasrul. (B)

 

Penulis : Marly Pilok
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini