Bicara Uang Perjalanan, Anggota Dewan Cepat Bereaksi

46

Salah seorang anggota DPRD Sultra Bustam mengatakan tingginya disparitas uang perjalanan dinas menimbulkan rasa ketidakadilan di antara anggota dewan. Disebutkan, ketua dewan dalam setiap perjalanan

Salah seorang anggota DPRD Sultra Bustam mengatakan tingginya disparitas uang perjalanan dinas menimbulkan rasa ketidakadilan di antara anggota dewan. Disebutkan, ketua dewan dalam setiap perjalanan dinasnya berhak mendapatkan hingga Rp 8 juta sedangkan wakil dan anggota hanya Rp 1 juta.
Tingginya disparitas uang perjalanan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang menjadi dasar keluarnya peraturan gubernur yang salah satunya mengatur tentang biaya perjalanan dinas dewan.
Dalam peraturan gubernur yang merujuk peraturan menteri keuangan tersebut disebutkan, ketua DPRD disamakan dengan eselon 1. Menurut Bustam, kalau mau adil maka ketua DPRD harus disamakan dengan gubernur dan anggota DPRD disamakan dengan Sekretaris daerah provinsi.
Bustam menyatakan, biasanya yang mengatur tentang eselonisasi yang berujung pada tunjangan diatur oleh peraturan menteri dalam negeri, bukan dari kementerian keuangan. Peraturan Menteri Keuangan 53/2014 itu pun dinilainya tidak boleh dipakai di daerah karena itu untuk penganggarandi level APBN. 
“Dalam konteks otonomi, seharusnya bukan PMK 53/2014 yang dipakai karena ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan ada pula peraturan gubernur yang mengatur tentang pelaksanaan APBD,” jelas Bustam di Kendari, Senin (16/3/2015).
Dia menegaskan, seharusnya PMK 53/2014 berlaku untuk APBN yang seharusnya tidak dipedomani anggota DPRD. Yang harus dipedomani adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Saya tidak tahu kenapa kementerian dalam negeri disuruh pedomani PMK 53 tentang besaran standar biaya-biaya perjalanan. Sekarang bagaimana misalnya kalau kita ini jalan dalam suatu daerah seperti ke Konsel (Konawe Selatan) Rp 380 ribu dan ke Wakatobi juga Rp 380 ribu. Nah, kalau sama begitu tidak adil dong,” kata Bustam.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini