Bidan dan Dokter PTT yang Lulus Tes Boleh Pindah Tugas Setelah 5 Tahun

333
Bidan dan Dokter PTT yang Lulus Tes Boleh Pindah Tugas Setelah 5 Tahun
DOKUMEN CPNS - Bupat Konut Ruksamin bersama Wakil Bupati Konut Raup saat menyerahkan dokumen 144 bidan dan dokter PTT yang lulus tes dalam penjaringan pengangkatan PNS yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan kepada Sekda Konut, Marthaya untuk segera diproses, Minggu (26/2/2017). (Jefri/ZONASULTRA.COM).
 Bidan dan Dokter PTT yang Lulus Tes Boleh Pindah Tugas Setelah 5 Tahun
DOKUMEN CPNS Bupat Konut Ruksamin bersama Wakil Bupati Konut Raup saat menyerahkan dokumen 144 bidan dan dokter PTT yang lulus tes dalam penjaringan pengangkatan PNS yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan kepada Sekda Konut, Marthaya untuk segera diproses, Minggu (26/2/2017). (Jefri/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRAM.COM, WANGGUDU – Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raup menegaskan kepada 144 orang CPNS bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) lingkup Pemkab Konut yang telah lulus tes tak bisa pindah tugas selama 5 tahun. Kesepakatan itu dibuat dalam bentuk perjanjian penandatangan paktaintegritas yang disepakati sebelum penyerahan SK 80 persen.

Menurut mantan Ketua Komisi B DPRD Konut ini, para peserta CPNS lulus 100 persen karena wilayah Konut masuk kategori daerah terpencil dan sangat terpencil sehinga dianggap sangat membutuhkan petugas medis. Juga penggunaan anggaran tidak langsung pendatapatan belanja daerah (APBD) Konut hanya 37 persen. Jika lebih dari 50 persen maka tak bisa diluluskan semua.

“Bersyukurlah petugas PTT ini kerja di Konut. Sejak November 2016 saya bolak balik ke Kementerian PAN-RB urus pengangkatan bidan dan dokter PTT di Konut. Dari Kemenkes, terus ke Menpan RB, dilanjutkan ke Presiden ini tidak mudah tapi demi kemajuan dunia kesehatan di Konut kami kerja keras upayakan agar lulus semua,” terang Raup usai menyerahkan dokumen CPNS bidan dan dokter PTT kepada Sekda Konut dalam kegiatan hari sampah, Minggu (26/2/2017).

Ketua DPD Partai PAN ini menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi, dengan diserahkannya berkas dokumen CPNS petugas PTT tersebut maka secara otamatis gaji yang diterima melalui Kementerian Kesehatan dihentikan terhitung 1 Maret 2017. Namun, akan dibayarkan melalui pemda setempat sesuai standar upah PNS dengan syarat telah melengkapi segala adminstrasi yang dibutuhkan.

“Sebelum tanggal 15 Maret semua (administrasi) sudah harus selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Konut Marthaya mengatakan, dalam pengurusan berkas CPNS petugas PTT sama sekali tak ada pungutan dan dilakukan secara terbuka di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konut.

“Jika ada terdapat pungli dalam proses pemberkasan CPNS ini saya akan proses dengan tegas silahkan coba saja. Dan tidak ada pilih-pilih wilayah tugas terima dan bekerja dengan ikhlas nanti setelah 5 tahun masa kerja kalau mau pindah baru bisa,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 144 orang petugas PTT kesehatan lingkup konut dinyatakan lolos tes dalam penjaringan pengangkatan PNS yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Petugas PTT tersebut diantarnya 1 dokter gig, 3 dokter umum dan 140 bidan. (B)

 

Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini