Bidik Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Kasus LPMP Sutra

581
Bidik Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Kasus LPMP Sutra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kasus korupsi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga orang tersangka, kini pihak Kejari kembali membidik satu calon tersangka baru, Rabu (17/2/2016).

Bidik Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Kasus LPMP Sutra
Ilustrasi

Kepala Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Tdajudin mengatakan, penuntasan kasus dugaan korupsi di LPMP Sultra terus dilakukan. Kini pihaknya kembali membidik satu tersangka lagi dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp.400 juta lebih itu. Hasil rapat dengar pendapat yang digelar tim penyidik dan jajaran Adyaksa, (17/2/2016) merujuk pada tersangka baru.

“Iya, itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Yang pastinya dalam waktu dekat, kami akan ungkap itu,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, jika saat ini timnya berupaya mengembangkan kasus tersebut. Meski mengaku sangat kesulitan, namun pihaknya telah mendapat petunjuk baru.

Hal itu didapatkannya dari hasil pemeriksaan lima orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya. “Itu sudah mengarah keterlibatan pihak lain, kita belum berani mengungkap itu. Sabar dulu, kalau 2 alat bukti telah kami temukan pasti langsung kami tetapkan. Intinya setelah kami telusuri nanti langsung dibuatkan berita acara pemeriksaanya (BAP),” jelasnya.

Dari lima orang saksi yang di periksa, lanjut Tajudin, tiga diantaranya adalah tersangka. Sedangkan yang dua orang lainnya masih dirahasiakannya.

“Yah, kalau kita ungkap sekarang tersangka yang akan dibidik bisa lari dan menghilangkan barang bukti. Dasar petunjuk itu didapatkan dari mereka yang telah menjadi tersangka,” ujarnya.

Adapun perampungan berkas tiga tersangka tersebut, saat ini sudah mencapai tahap akhir. Satu dua hari berkasnya akan kirim ke pengadilan negeri.

Dalam kasus dugaan korupsi LPMP, pihak Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni, Aliha, pejabat pembuat komitmen (PPK), Langkulo, ketua panitia lelang dan Pramita Kasubag umum. Meski ketiganya belum ditahan di rutan, namun satatus ketiganya masih menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, kasus LPMP Sultra ini sempat tersendat, akibat hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra  belum diterima oleh pihak Kejari Kendari.

Hingga kini selain membidik tersangka baru, pihak Kejaksaan telah merampungkan berkas tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan mengelolah kegiatan pelatihan peningkatan mutu tahun anggaran 2013, namun perealisasiannya pada tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp. 23 miliar.

Komponen kegiatan dananya bersumber dari APBN yakni, pengadaan konsumsi, surat perintah perjalanan dinas, bahan cetak modul. Modusnya para tersangka meminjam perusahaan kemudian mengelolah sendiri kegiatan proyek, selain itu diduga kuat juga melakukan pemotongan honor, mengurangi volume pengadaan barang dan penggelembungan harga.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini