BK DPRD Kendari : Empat Legislator Malas, Datang Ketika Berangkat Keluar Daerah

47
Anggota DPRD Kendari Terancam Kurungan 6 Bulan Penjara, Jika Langgar Ini
Yasin Idrus

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari akan tegas terhadap para anggota DPRD yang malas berkantor. Ini dibuktikan dengan akan diperiksanya daftar hadir para anggota DPRD Kota Kendari oleh Badan Kehormatan.

Anggota DPRD Kendari Terancam Kurungan 6 Bulan Penjara, Jika Langgar Ini
Yasin Idrus

BK akan memberikan sangsi berupa surat teguran yang ditembuskan ke partai politik para anggota DPRD Malas tersebut.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kendari, Yasin Idrus mengatakan pihaknya segera meminta daftar hadir para legislator tersebut di bagian persidangan.

Dengan begitu, kata Politisi Partai Hanura ini, akan segera diketahui siapa saja anggota DPRD Kota Kendari yang jarang berkantor.

“Berdasarkan catatan kami dari Badan Kehormatan ada sekitar empat orang anggota DPRD Kota Kendari yang malas berkantor dan hanya datang ketika akan berangkat keluar daerah,” jelasnya, Minggu (13/3/2016).

Namun begitu, Yasin masih merahasiakan empat wakil rakyat yang malas berkantor.

Setelah memeriksa daftar hadir, lanjut Yasin, pihaknya akan menggelar rapat dengan seluruh anggota badan kehormatan untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi.

Dia juga menegaskan, apapun hasil rekomendasi dari Badan Kehormatan nantinya akan disampaikan ke seluruh Partai politik asal anggota DPRD yang bersangkutan.

“Kami tentunya menginginkan bagaimana anggota DPRD Kota Kendari mampu menjalankan tugasnya dengan baik,”ujarnya.

Berdasarkan pengamatan wartawan zonasultra.id, dalam satu minggu terakhir ini anggota DPRD Kota Kendari yang masuk kantor tidak mencapai 80 persen.

Tercatat beberapa nama legislator yang nampak berkantor diantaranya, La Ode Ali Akbar, Aman Labelo, Amarullah, Abdul Rasak, Husain Machmud, Arman Pandre, Muhammad Ali, Siti Nurhan Rahman, Rusiawati Silondae, Normadia Banaula, Suri Zamzam, Samsuddin Rahim dan Umar Bonte.

 

Penulis : M Rasman Saputra

Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini