Buntut Penamparan Staf DPRD Sultra, BK Lengser Tahrir Tasrudin

79
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra Abdul Malik Silondae
Abdul Malik Silondae

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memberikan sanksi kepada anggota legislatif Sultra Tahrir Tasrudin dengan melengser jabatanya sebagai Ketua Komisi III atas penamparan yang ia lakukan kepada salah satu staf DPRD Alfian Syahputra.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra Abdul Malik Silondae
Abdul Malik Silondae

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra Abdul Malik Silondae mengatakan, selain melengser jabatan sebagai ketua komisi, Tahrir Tasruddin diberikan teguran tertulis oleh BK.Hal ini sesuai dengan serangakaian pemeriksaan yang dilakukan oleh BK terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

“Jadi sesuai dengan serangkain pemeriksaan baik terhadap pelapor, terlapor, dan saksi, maka pak Tahrir hanya diberkan sanksi teguran tertulis. Pemeriksaan ini, berdasarkan peratuaran DPRD Sultra pasal 22, 23, samapai pasal 26,” kata Malik saat ditemui di ruangan BK DPRD Sultra, Selasa (25/04/2017).

Malik mengungkapkan, perihal kasus yang melilit Tahrir Tasrudin, BK telah melakukan pleno pengambilan keputusan pada Senin (10/04/2017) lalu, dengan kesimpulan dan rekomendasi sebanyak empat butir.

Berita Terkait : Tampar Staf, BK Segera Beri Sanksi pada Ketua Komisi III DPRD Sultra

Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakuakan oleh Tahrir Tasrudin.

Kedua, atas pertimbangan bahwa Tahrir kooperatif menjalani pemeriksaan dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor dan keluarganya, maka BK memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Sultra Nomor 2 Tahun 2014 tentang kode etik dewan.

Berita Terkait : Gegara Tempat Duduk Ketua Komisi III DPRD Sultra Tampar Stafnya

Ketiga, atas pelanggaran Tahrir Tasruddin yang kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan alat kelengkapan dewan, maka BK merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sultra untuk tidak memberikan jabatan alat kelengkapan dewan kepada yang bersangkutan selama menjabat sebagai anggota DPRD Sultra periode 2014-2019.

Terakhir, kata Malik, dengan adanya surat dari Sekretaris DPRD Sultra Nomor 165/295.a perihal pencabutan laporan tertanggal 5 April 2017, maka kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup. (A)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini