BKD Konsel Tunggu Keputusan Pusat Soal K2 Diangkat Jadi PNS

715

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Rencana Badan Kepegawain Negara (BKN) pusat bakal menjadikan data base Kategori Dua (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa melalui tes ternyata masih belum jelas. Hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) juga masih menunggu keputusan BKN.

Kepala BKD Konsel, Eman Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih menggunakan acuan keputusan Kemenpan-RB sambil menunggu keputusan BKD pusat. Untuk itu bagi K2 yang telah memenuhi persyaratan dimungkinkan sudah tidak melalui tes CPNS lagi.

“Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh K2 yaitu apabila sudah masuk K2 tanpa jedah yakni mulai dari tahun 2005 hingga sekarang dan tidak ada jedah (aktif terus) menunggu sampai ada status sebagai CPNS bisa,” katanya Eman jaya, Selasa (20/10/2015).

Meskipun masih ada nama dalam data base, lanjut Eman, namun sudah tidak aktif lagi maka bisa saja tidak terdaftar sebagai tenaga honorer pada kategori dua tersebut.

“Kalau ada jedah maka bukan lagi sebagai K2, tetapi jika masih tercatat berarti dia masih tenaga honorer. Biar dia sudah masuk kalau tidak aktif, misalnya saat ini tinggal di Kolaka tetapi tidak aktif di sini, tidak bisa lagi karena tenaga kontrak itu dimulai 1 Januari sampai 31 Desember apabila tidak diperpanjangan tidak bisa lagi,” terangnya.

Saat ini tercatat masih ada 4.388 orang yang terdaftar sebagai honorer K2.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini