BKIPM– Petugas BKIPM wilayah kerja Kolaka yang melakukan pelepasliaran 197 spesies karang di Perairan Pomalaa, Jumat (2/6/2017). (Foto Istimewa)
ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) wilayah kerja Kolaka gagalkan aksi penyelundupan 197 teruumbu karang ke Makassar.
Kepala BKIPM Kendari Hafit Rahman mengatakan terumbu karang ini didapatakan dari hasil operasi penggagalan kegiatan penyelendupan karang oleh BKIPM wilayah kerja Kolaka di Pelabuhan Ferry Kolaka, Kamis (1/6/2017) lalu.
Dimana keterangan yang didapatkan dari PPNS BKIPM bahwa terumbu karang diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dari perairan Desa Sani-sani Kabupaten Kolaka untuk dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan melalui pelabuhan. Sayangnya aksi itu tak berhasil karena pelaku tidak memiliki dokumen lengkap untuk pengiriman karang.
“Dari Pengakuan Pelaku baru pertama kali melakukan eksploitasi coral dan tidak mengetahui bahwa coral merupakan komoditi yang diatur pengeluarannya,” kata Hafit Rahman melalui siaran pers BKIPM Kendari, Senin (5/6/2017).
Oleh karena itu, BKIPM wilayah Kolaka langsung melakukan pelepas liaran 197 terumbu karang berbagai jenis tersebut di perairan Pomalaa, Kolaka tepatnya di Pulau Pelangi yang menjadi kawasan konservasi terumbu karang.
Terkait, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku semua sudah memiliki aturan jelas. Sayangnya didalam siaran pers tidak dijelaskan secara pasti sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.
Kendati demikian, ia mengharapkan penggagalan lalu lintas terumbu karang melalui pelabuhan Ferry Kolaka ini akan semakin meningkatkan upaya pengawasan bersama terhadap lalul intas komoditas ilegal serta penyebaran informasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kelestarian sumber daya alam.
Untuk diketahui jenis terumbu karang yang dominan adalah cynarina lacrymalis serta ada juga jenis australomussa rowyelensis, caulastraea. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose