BLH Kendari Survei Masyarakat Terkait Kantong Plastik Berbayar, Ini Hasil Surveinya

75
Belanja Pakai Kantong Plastik di Kendari Bakal Dikenakan Biaya
Rusnani
Belanja Pakai Kantong Plastik di Kendari Bakal Dikenakan Biaya
Rusnani

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pro dan kontra masyarakat Kota Kendari terkait kebijakan pemerintah tentang penggunaan kantong plastik berbayar, ditanggapai oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kendari.

Kepala BLH Kota Kendari Rusnani mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan ini masih dalam tahap uji coba di Kota Makassar, karena dalam rangka menyambut hari peduli sampah nasional pada 21 Februari lalu, pusat kegiatannya berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Ya, uji cobanya sampai bulan Juni 2016,” kata Rusnani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2016).

Ia menjelasakan, setelah uji coba tersebut terlaksana maka pelaksanaan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar tersebut tidak serta merta di jalankan begitu saja di Kota Kendari, karena pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Karena banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ini akan berlaku kepada siapa dan dimana, Rusnani menegaskan kebijakan ini hanya berlaku pada pengusaha minimarket dan supermarket yang ada di Kota Kendari atau yang telah memiliki wadah usaha dan bukan untuk pedagang pasar tradisional.

Selain itu, jika nantinya kebijakan tentang penggunaan kantong plastik berbayar tidak mendapatkan respon positif masyarakat Kota Kendari maka solusinya adalah menggunakan kantong plastik yang dapat didaur ulang. Pihaknya mengaku telah melakukan survei terhadap masyarakat.

“Alhamdulilah sekitar 80 persen masyarakat memberikan respon positif,” jelas Rusnani

Berdasarkan hasil survei tersebut, besar kemungkinan kebijakan ini akan berlaku di Kota Kendari, tapi tetap menunggu hasil uji coba sampai bulan Juni, dan kebijakan ini akan berlaku sekitar bulan Juli 2016 di Kota Kendari.

Rusnani tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap membudayakan pengurangan kantong plastik meski kebijakan tersebut belum berlaku di Kota Kendari.

Terkait pemberlakukan kebijakan tersebut, saat ini DPRD kota Kendari sedang mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Ketua Badan Penyusun Peraturan Daerah DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali menegaskan perda pengurangan penggunaan kantong plastik sangat positif karena selain memiliki manfaat dari segi pelestarian lingkungan, juga memberikan dampak positif tehadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya Perda ini plus diterapkan aturan kantong plastik berbayar ini akan bisa menghasilkan PAD jauh lebih besar dari PAD yang dihasilkan dari PBB,” ujar Muhammad Ali.

 

Penulis: Ilham Surahmin

Editor: Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini