BMPH Tuding Anggota DPRD Kendari “Masuk Angin”

48

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum (BMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra), menuding salah satu anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar “masuk angin” terkait pembongkaran barang dagangan pakaian bekas (RB) di pelabuhan Nusantara Kendari.

Dalam aksi demo yang digelar, Jumat (14/8/2015), BMPH memasang poster La Ode Ashar yang sedang duduk di kursi dan memegang kantong uang sebagak simbol bahwa yang bersangkutan telah menerima sesuatu dari pihak yang terlibat dalam proses bongkar RB di Pelabuhan Nusantara Kendari. Koordinator lapangan BMPH Sultra Hasidin kemudian mendesak Ketua DPRD Kota Kendari untuk segera mensahkan dan menyerahkan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat, tentang permasalahan pengelolaan Pelabuhan Nusantara itu.

Selain itu, BMPH juga meminta agar DPRD mendesak pengelola otoritas Pelabuhan Nusantara untuk menghentikan proses pembongkaran RB. Pasalnya sesuai aturan itu jelas dilarang.

“Kami juga meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kota Kendari untuk memeriksa La Ode Ashar yang diduga telah melanggar tata tertib dan kode etik,” kata Hasidin.

Menyikapi tuntutan tersebut, Ketua komisi III DPRD Kota Kendari Ilham Hamra menuturkan, untuk dokumen pembongkaran barang, pihak Pelindo akan menyerahkan ke DPRD Kota Kendari. Selain itu DPRD juga akan memback up tindakan mahasiswa yang melaporkan persoalan ini ke Polda Sultra.

Sementara itu, menyikapi tudingan kelompok massa tersebut, La Ode Ashar menantang untuk dibuktikan bila dirinya benar menerima sesuatu atau sogokan.

“Jangan asal bicara tanpa ada bukti yang jelas. Kalau memang saya mereka sebut masuk angin, maka saya tantang mereka untuk membuktikan,” tegas La Ode Ashar.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini