BNNP Kembali Bekuk Tiga Pengedar Sabu

86
BNNP Kembali Bekuk Tiga Pengedar Sabu
PENGEDAR SABU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar dan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Mereka adalah AV (20) dan AR (23), serta seorang perempuan berinisial NY (33). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

BNNP Kembali Bekuk Tiga Pengedar SabuPENGEDAR SABU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar dan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Mereka adalah AV (20) dan AR (23), serta seorang perempuan berinisial NY (33). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar dan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Mereka adalah AV (20) dan AR (23), serta seorang perempuan berinisial NY (33).

Staf humas BNNP Sultra, Adhisak Ray mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti, sehingga diamankanlah NY dan AV di Jalan R Soeprapto, Lorong Pengayoman, Kecamatan Tobuuha, Kota Kendari pada Rabu (1/10/2017) sekira pukul 21.00 Wita. Dari tangan keduanya, diamankan sabu seberat 5,12 gram bruto.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Jadi mereka hendak mengambil barang yang telah ditempel di pinggiran jalan tersebut. Mereka diamankan di tempat itu setelah pihak pemberantasan sudah mengintai terleboh dahulu,” ucap Adhi, Kamis (2/10/2017).

Lanjutnya, dari dua orang tersangka yang diamankan, kemudian pihak pemberantasan BNNP Sultra melakukan pengembangan. Hasilnya, diketahuilah satu orang tersangka lain yang berinisial AR (23).

Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Anus, Seorang Pelajar Diamankan di Bandara Haluoleo

“Menurut pengakuan tersangka NY, Sabu yang diambil tersebut tidak semua miliknya, melainkan milik orang lain yang tidak lain adalah paman tersangka AV sebanya kurang lebih 4 gram Brutto,” ujar Adhi.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Mendapat informasi itu, tim BNNP kemudian mengantarkan AV dan NY ke rumah AR. Sesampainya di kediaman AR yang terletak di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, AR langsung diamankan dan digelandang ke BNNP Sultra bersama dua koleganya. “Barang ini informasinya diambil dari Kabupaten Konawe,” jelas Adhi.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka dikenakan sanksi Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini