BNNP Sultra Berhasil Amankan Enam Paket Sabu Seberat 8,37 Gram

70
ilustrasi-sabu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali berhasil mengamankan enam paket sabu dengan berat sekitar 8,37 gram pada Rabu (23/11/2016) malam.

ilustrasi-sabu
Ilustrasi

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Karim Samandi mengatakan, enam paket sabu itu diamankan dalam penggerebekan di perumahan Tumbu Jalan Lasandara, Kecamatan Mandonga, Kendari.

“Penggerebekan ini kita lakukan setelah kita mendapat laporan dari warga sekitar,” kata Karim dikonfirmasi Kamis (24/11/2016) pagi.

Karim menjelaskan, tersangka dengan inisial S (45) sebagai pemilik rumah yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap dikediamannya tanpa melakukan perlawan.

Sedangkan tersangka lainnya yang juga berhasil diamankan adalah A (38) yang merupakan seorang pembeli dari luar kota Kendari, ditangkap ketika hendak membeli sabu di rumah (S) yang rencananya akan dikonsumsi di rumah itu juga.

“Dari tangan tersangka S, kita mengamankan barang bukti sabu sekitar 3,09 gram. Kemudian dari tersangka A, ditemukan barang bukti sabu dalam saku celananya sebanyak 1,24 gram,” tambah Karim.

Selain barang bukti sabu, tim BNNP juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone, uang tunai Rp 800 ribu, pembukus sabu, serta bong atau alat hisap sabu.

“Kita juga turut mengamankan 3 orang saksi yaitu istri tersangka (H), (AR) yang merupakan rekan tersangka (A) dan (HS) rekan tersangka (S) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Karim.

Lanjut Karim, dari pengembangan kasus ini berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, malam itu juga berhasil diketahui rumah tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu yang tinggal di wilayah kampus lama UHO, Kemaraya Kendari.

“Sayangnya saat kita sampai di rumah tersebut, rumah itu sudah kosong. Namun, kita berhasil mengamankan sebanyak 2 paket seberat kurang lebih 4,4 gram yang disembunyikan di belakang rumah tersangka,” tutup Karim.

Akibat perbuatannya, tersangka yang diamankan dikenakan sanksi pasal 114 ayat 1 subsidier 112 ayat 1 dan atau  127 ayat 1 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini