BNNP Sultra Musnahkan Sabu 5 Kg Asal Kota Makassar

130
Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 5 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/2/2019). Pemusnahan barang bukti milik seorang pria inisial MA (51) alias Daeng Sute dilakukan di Kantor BNNP Sultra.

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Imron Korrry menjelaskan, barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Sultra, pada Sabtu (19/1/2019) lalu. Narkotika itu berasal dari Kota Makassar, yang dibawa oleh MA menuju Kota Kendari melalui Kabupaten Kolaka.

“Total barang bukti sabu sekitar 5099,65 gram (sekitar 5 Kg). Barang bukti sabu yang kita musnahkan hanya 5.048 gram saja, karena 15,65 gramnya kita sisipkan untuk kebutuhan penyidikan,” jelasnya.

(Baca Juga : Bawa 5 Kg Sabu ke Sultra, Pria Asal Sulsel Ditangkap)

Imron mengungkapkan, pemusnahan barang sabu itu pun dilakukan setelah pihaknya menerima surat penyitaan serta penetapan pemusnahan barang bukti dari Pengadilan Negeri Kendari. Pemusnahan barang bukti sabu itu pun dilakukan, dengan cara dibakar dengan suhu mencapai 700 derajat celcius dengan durasi satu hingga dua jam.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumnya, MA diamankan oleh pihak BNNP Sultra di salah satu warung coto Makassar, yang ada di jalan poros Kendari-Kolaka, desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe. MA kedapatan membawa sabu seberat 5 Kg.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil itu berasal dari Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan MA, petugas BNNP Sultra berhasil mengamankan 5 bungkus sabu yang berisi masing-masing 1 kg, serta satu paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan barang bukti seperti handphone dan bungkusan plastik kecil.

(Baca Juga : Terima Setengah Kg Sabu, Pria Kendari Dijanjikan Upah Rp 25 Juta)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Makassar. MA pun kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ditemui awak media, MA mengaku, awalnya ia mendapat telepon dari seseorang bernama Hengki untuk membawa barang haram tersebut ke Kendari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saya tidak tahu dia siapa, dia hanya telepon saja. Disuruh ambil barang di dekat dialer mobil di Makassar, untuk dibawa ke Kendari, terus saya datang ambil dan langsung ke Kendari, Jumat (18/1/2019),” bebernya.

Pria yang juga pernah menjadi sopir taksi di Kendari itu mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika. Ia pun mengaku tidak pernah bertemu dengan orang yang memesan barang haram itu.

(Baca Juga : Ungkap Kurir Sabu 5 Kg, Personel BNNP Sultra Raih Penghargaan)

“Tidak pernah ketemu hanya lewat telepon saja, yang telepon nomor baru dia bilang namanya Hengki. Saya tidak tahu, saya kan hanya bawa saja karena kan saya hanya dikasih uang Rp 3 juta untuk transpor ke sini. Disuruh bawa ke Kendari disuruh disimpan saja di SD di Abeli Sawah, katanya untuk Yoyo,” terangnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini