Bombana Tak Kunjung Dijadwalkan MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KPU

51
Gedung_MK_Pilkada_sidang

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga Minggu malam (2/4/2017) sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana belum dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang putusan Dismissal. Berbeda dengan Kendari, Buton Tengah, dan Buton Selatan yang sudah dijadwalkan pada 3 dan 4 April 2017.

Gedung_MK_Pilkada_sidangKuasa Hukum KPU Bombana Abdul Rahman mengatakan pengalaman dari sengketa Pilkada yang lalu, biasanya tetap ada sidang putusan dismissal atau putusan sela. Misalnya pada sengketa hasil Pilkada Muna 2016 lalu, ada putusan sela sebelum masuk ke sidang pokok perkara.

“Jika putusan selanya sampai lanjut ke pokok perkara maka MK akan meminta kepada pemohon (pasangan calon bupati Kasra Jaru Munara – Man Arfah) untuk mengajukan bukti-bukti surat dan saksi. Pada sidang pendahuluan sebelumnya pemohon hanya diminta menunjukkan bukti-bukti surat, belum ada saksi,” kata Rahman saat dihubungi, Minggu (2/4/2017) malam.

Namun demikian Rahman meyakini, MK tidak akan serta merta memutuskan lanjut ke sidang pokok perkara meskipun selisih Pilkada Bombana memenuhi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 yang mengatur ambang batas selisih suara. Dalam aturan tersebut selisih harus mencapai 2 persen dan di Sultra hanya Bombana yang memenuhi sebab selisihnya 1,56 persen.

Berita Terkait : Hanya Bombana yang Belum Dijadwalkan MK, Kasra Makin Optimis Gugatannya Diterima

Lanjut Rahman, MK tidak hanya melihat legal standing (dasar hukum) namun yang dilihat adalah kabur atau tidaknya suatu permohonan. Rahman menilai gugatan yang diajukan pemohon kabur dalam artian materi dan sistematika gugatan seharusnya tentang perhitungan perselisihan hasil sesuai kewenangan MK.

“Itu yang mereka masukan ada putusan pengadilan tentang money politik. Saya pikir itu tidak bisa dijadikan alasan karena pelanggaran-pelanggaran itu kewenangan lembaga lain seperti Bawaslu dan kepolisian. Seharusnya kan pemohon itu mengajukan bahwa perhitungan perselisihan hasil yang benar sekian,” ujar Rahman.

Terkait berbagai tuduhan-tuduhan pelanggaran KPU, telah dijelaskan saat sidang jawaban KPU. Misalnya soal rekomendasi Panwas untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS telah dijelaskan kepada MK bahwa rekomendasi tersebut telah lewat waktu dan berdasarkan peraturan KPU tak memenuhi unsur PSU. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini