Bongkar Gedung Lama, Kepsek SMP 1 Sawa Dituding Langgar Aturan

74

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Pembongkaran gedung lama SMP 1 Sawa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP 1 Sawa, Andi Herman diduga menyalahi aturan. Seharusnya pembongkaran gedung pemerintah harus seisin kepala daerah. Namun hal itu tak dilakukan.

Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Gedung sekolah yang dibangun sekitar tahun 1984 itu yang akan mengalami pembongkaran adalah satu unit kantor, satu unit gudang, 1 gedung perpustakaan, dan 1 unit ruang kegiatan belajar. Namun, bangunan yang baru dibongkar yaitu gedung kantor dan gudang penyimpanan.

Kepsek SMP 1 Sawa, Andi Herman saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan. Bahkan, pihaknya telah mengusulkan ke Bupati Konut melalui Kadis pendidikan dan kebudayaan setempat.

“Usulan pembongkaran gedung lama itu sudah dilakukan atau diusulkan oleh kepala sekolah yang lama Pak Rusdin,” kata Andi Herman, Selasa (8/9/2015).

Ditempat terpisah, mantan Kepsek SMP 1 Sawa, Rusdin saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut membantah jika dirinya pernah mengusulkan pembongkaran gedung lama tersebut.

“Sejak saya masih menjadi pemimpin di sekolah itu, sampai saya dipindahkan menjadi Kepsek di SMP Toreo, saya tidak pernah mengusulkan pembongkaran gedung lama itu,” kata Rusdin, Selasa (8/9/2015).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Konut, Burhanuddin saat ditemui di ruang kerjanya mengakui jika pembongkaran gedung yang dilakukan oleh Kepsek SMP 1 Sawa menyalahi aturan dan mekanisme yang ada.

“Seharusnya, pihak sekolah menyurat ke bupati untuk pembongkaran gedung sekolah. Karena itu adalah aset daerah, maka harus dilaporkan ke pemda,” kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, jika pembongkaran itu tidak dilaporkan terlebih dahulu, maka daerah akan kehilangan data aset daerah yang bernilai ratusan juta rupiah.

“Apapun alasannya, kalau ingin membongkar harus panggil orang aset. Dan itu tetap harus dikenakan sanksi karena sudah melanggar aturan. Besok kami akan turun langsung melihatnya,” terangnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini