BP2T – PM Konsel Ajak Masyarakat Buat IMB

58

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dalam menyesuaikan penataan tata ruang yang sesuai dengan aturan yang telah ada, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2T-PM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajak masyarakat jika hendak membangun maka harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala BP2T-PM Konsel I Putu Darta mengatakan, dengan diberikannya IMB tersebut kepada masyarakat maka secara otomatis apabila terjadi pemasalahan terkait pemanfaatan ruang pihak pemerintah wajib untuk mempertahankannya. Selain itu pula, pemerintah punya tanggung jawab besar terkait dengan struktur bangunan tersebut

“Sepanjang itu menempatkan ruang maka diatur oleh pemerintah melalui regulasi. Coba kita bayangkan kalau tidak ada aturan maka masyarakat bisa saja membangun di tengah jalan dan tidak ada masalah sebab aturan tidak ada,” Jelas Putu, Jumat (3/7/2015).

Terkait struktur bangunan lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pengawasan sesuai dengan bangunan yang telah direncanakan pemilik IMB. Bahkan perencanaannyapun (bestek) tersebut akan dieksistensi oleh BP2T-PM sesuai dengan rekomendasi dinas terkait yakni dinas Pekerjaan Umum (PU).

”Justru tanggung jawab kami disini itu berat, apabila bangunan tersebut roboh maka yang dituntut itu adalah kami yang mengeluarkan IMB. Olehnya itu, saat membangun strukturnya kita akan periksa misalnya laporan yang kami terima pintunya menggunakan jati itu kita akan periksa sesuai dengan bistek yang diusulkan,” jelasnya.

Saat ini, sebahagian besar IMB yang diurus tersebut masih pada kegiatan besar. Meski demikian, sudah ada beberapa masyarakat yang sadar akan pentingnya pengurusan izin tersebut.Pihaknyapun terus melakukan sosialisasi dan operasi yustisi agar masyarakat semakin paham.

Dia menambahkan IMB tersebut harus sesuai dengan tata ruang sebab itu merupakan Peraturan Daerah (Perda) dan apabila suatu saat ada perubahan maka bagi yang tidak memiliki ijin akan dilakukan pembongkaran.
Kemudian bila masyarakat yang hendak memperluas bangunannya atau menambah volume maka harus membuat lagi IMB terbaru, sebab pihak BP2T-PM akan melakukan perhitungan indeks yakni mulai dari indeks ketahan gempa, ruang terbuka untuk taman dan indeks-indeks lainnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini