BPJS Ketenagakerjaan Kendari Sasar Pekerja Konstruksi di Sultra

264
BPJS Ketenagakerjaan Kendari Sasar Pekerja Konstruksi di Sultra
BPJS KETENAGAKERJAAN - Asisten Deputi Bidang Umum dan SDM Wilayah Sulawesi Maluku Dewi Mulyasari (ujung kiri), Pj Sekda Sultra Isma (tengah) dan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Nursalam Halim dalam rapat kerjasama operasi perihal perlindungan pekerja jasa konstruksi, Selasa (17/7/2018) di Plaza Inn Hotel Kendari. (ILHAM SURHAMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari terus meningkatkan jumlah coveran tenaga kerja yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satunya sektor jasa konstruksi.

Selasa (17/7/2018) bertempat Hotel Plaza Inn Kendari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari melakukan kegiatan Rapat Kerjasama Operasi (KSO) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan di wakili oleh Asisten Deputi Bidang Umum dan SDM Wilayah Sulawesi Maluku Dewi Mulyasari dan Nursalam Halim Kepala Bidang Pemasaran yang mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari.

Sementara dari pihak Pemda Sultra dihadiri Pj Sekretaris Daerah Isma beserta para SKPD lingkup setempat.

Dewi Mulyasari mengatakan, para pekerja Jasa Konstruksi penting untuk dilindungi, karena di sektor ini memiliki resiko kerja yang sangat tinggi.

“Bayangkan jika pekerja konstruksi mengalami kecelakaan ditempat kerja dan belum di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diberikan oleh perusahaan belum tentu cukup dalam membiayai perawatan,” ungkap Dewi.

Sedangkan jika ia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan pekerja akan di cover, hingga ia kembali bekerja.

Sementara itu, Isma menambahkan bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi yang ingin mendaftarkan pekerjanya agar dicover BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.

(Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Siap Lindungi Atlet Indonesia di Asian Games)

Setelah mendapatkan sertifikat, maka perusahaan tersebut sudah dapat menjadi peserta lelang proyek konstruksi di setiap SKPD Provinsi Sultra. Kemudian, bagi perusahaan yang memenangkan proyek akan diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) iuran kepesertaan.

“Syarat untuk menerbitkan SPM adalah dengan menunjukkan sertifikat BPJS
Keetenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran. Melalui SKPD juga pengusaha akan diedukasi mengenai syarat tersebut,” ungkap Isma.

Ia berharap pengusaha diharapkan punya kesadaran terkait jaminan sosial tersebut, karena menyangkut keselamatan para pekerja, khususnya di bidang jasa konstruksi.

Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, disektor Jasa Konstruksi tergolong murah. Untuk nilai proyek 100 juta, iuran Rp240 ribu sudah bisa melidungi pekerja yang terdaftar di lokasi konstruksi dengan dua manfaat. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (B/adv)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini