BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Serahkan Santunan Kematian

122
BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Serahkan Santunan Kematian
SANTUNAN KEMATIAN - Penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta dilakukan oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari kepada ahli waris almarhum Musakir Kepala Desa aktif Desa Puubenua pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – BPJS Ketenagakerjaan Kolaka kembali membuktikan eksistensinya sebagai lembaga jaminan sosial dan badan hukum publik, dengan memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pesertanya.

Penerima santunan adalah Ruhaeni selaku ahli waris sekaligus istri dari almarhum Musakkir yang merupakan Kepala Desa aktif di Desa Puubenua, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

Penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta dilakukan oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu.

Pada penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Kolaka, Ketua DPRD Kolaka, Sekda Kolaka, Wakil Bupati Kolaka Timur dan Ketua DPRD, wakil Bupati Kolaka Utara dan Ketua DPRD Kolut, serta Pangdam XIV Hasanuddin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari mengatakan, pemberian simbolis santunan kematian ini merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan hak kepada pesertanya.

Kata dia, pada 2018 pihak BPJS Ketenagakerjaan secara masif dan kolektif mendaftarkan seluruh kepala desa dan aparatur desa se-Kabupaten Kolaka setelah sebelumnya menyelenggarakan rapat kerjasama operasional pada Oktober 2018 lalu.

Rapat yang dihadiri oleh DPMD dan BPKAD, sepakat agar di tahun 2019 ini seluruh kepala desa dan aparaturnya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena kepesertaan ini merupakan amanah undang-undang.

“Selain itu, juga sangat bermanfaat bagi perlindungan pekerja dan kesejahteraan keluarganya,” kata dia melalui rilisnya.

Olehnya itu, BPJS Ketenagakerjaan melalui penyerahan santunan kematian untuk ahli waris Kepala Desa Puubenua menjadi bukti dan mendorong desa lainnya agar segera mengaktifkan kembali kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, dapat memberikan perlindungan untuk kepala desa dan aparaturnya melalui penganggaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Alokasi Dana Desa 2019. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini