BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemda Serius Lindungi Pekerja Konstruksi

94
BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemda Serius Lindungi Pekerja Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemda Serius Lindungi Pekerja Konstruksi BPJS KETENAGAKERJAAN – Konferensi Pers BPJS Ketenakerjaan di Grand Clarion Kendari, Senin (15/5/2017). Dalam persnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari meminta keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melindungi pekerja jasa konstruksi. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari meminta keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melindungi pekerja jasa konstruksi.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari Sahid Wahid mengatakan perlindungan pekerja baik itu formal dan informal merupakan tanggungjawab bersama antara pihaknya dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Salah satu caranya adalah bagaimana dalam setiap dokumen proyek baik itu APBD atau APBN dapat dimasukkan dokumen perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi,” ungkap Sahid saat ditemui di Grand Clarion Kendari, Senin (15/5/2017).

Dengan begitu program pemerintah melalui intansi yang dulunya bernama Jamsostek ini dapat berjalan dengan baik serta sebagai bentuk pengimplementasian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga : Catat, Tempat Ini Berikan Diskon Bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui dalam undang-undang tersebut ada empat program yang mencakup, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

“Akan tetapi untuk jasa konstruksi ini ada dua program yang dapat digunakan peserta yakni JKK dan JKM,” terangya.

Secara umum juga dijelaskan Wahid, saat ini di Indonesia bahkan di Sultra khususnya masih kurang kesadaran bagi badan usaha yang bergerak di jasa konstruksi belum mendaftarkan pekerja sebagai peserta, padahal hal itu sangat melanggar aturan pemerintah.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan seluruh pejabat anggaran dan pejabat pengadaan PPK PPTK di setiap SKPD di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memasukkan dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap proses lelang proyek baik itu badan usaha maupun proyek yang telah di menangkan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Permudah Akses Peserta Dapatkan Layanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Kerja

Kemudian, adanya penyeragaman standar dokumen pada setiap proses lelang proyek di SKPD serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dijadikan sebagai salah satu bahan audit oleh pengawas inspektorat, BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas tenaga kerja.

“Kami juga akan terus berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap proyek jasa konstruksi yang ada di Sultra,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini