BPJS Ketenagakerjaan-Pemkab Bombana Kerjasama Penyelenggaraan Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

327
BPJS Ketenagakerjaan-Pemkab Bombana Kerjasama Penyelenggaraan Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Bombana di Kantor Bupati Bombana, Rabu (22/11/2017). Penandatanganan terkait penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bombana. (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

BPJS Ketenagakerjaan-Pemkab Bombana Kerjasama Penyelenggaraan Peserta Jaminan Sosial KetenagakerjaanBPJS KETENAGAKERJAAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Bombana di Kantor Bupati Bombana, Rabu (22/11/2017). Penandatanganan terkait penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bombana. (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bombana di Kantor Bupati Bombana, Rabu (22/11/2017).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari La Uno mengatakan, penandatanganan terkait penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bombana.

La Uno menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bombana yang telah membuat perjanjian kerjasama untuk pekerja rentan. Penandatanganan nota kesepahaman ini bisa menjadi contoh yang baik bagi pemerintah kota dan kabupaten lainnya yang ada di Sultra sebagai bentuk kepedulian pekerja rentan.

Bupati Bombana Tafdil mengatakan, ini merupakan perwujudan visi dan misi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Bombana, baik itu non ASN, aparatur desa, dan pekerja rentan.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, pihaknya akan mendaftarkan 11.000 pekerja yang terdiri dari 3.000 non ASN, 2.000 aparatur desa, dan 6.000 pekerja rentan. Kata dia, untuk pekerja rentan sendiri pemerintah akan mengambil dari satu sumber data yaitu data kemiskinan setiap kecamatan.

Baca Juga : Inilah Beda Layanan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

“Agar semua pekerja kita yang ada di Kabupaten Bombana dapat terlindungi dari resiko kerja. Apabila pekerja meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli waris,” ujarnya.

Kepala KCP Konawe Selatan Antawirya menambahkan, seluruh pekerja tersebut yang berjumlah 11.000 akan didaftar pada dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sehingga apabila pekerja baik itu non ASN, aparatur desa maupun pekerja rentan mengalami resiko kerja akan ditanggung segala biayanya. Untuk biayanya sendiri unlimited atau tidak ada batasan, semua ditanggung sesuai kebutuhan medis. Dan apabila pekerja tersebut meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli warisnya.

Apabila meninggalnya akibat kecelakaan kerja, santunan diberikan sebesar 48 kali upah. Namun, apabila meninggal bukan akibat kecelakaan kerja akan diberikan santunan senilai Rp24 juta. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini