BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Kepesertaan Tenaga Honorer Lingkup Pemprov Sultra

88
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Kepesertaan Tenaga Honorer Lingkup Pemprov Sultra
RAPAT KOORDINASI - Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri di lingkup Pemprov Sultra yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata (tengah) dan Kepala Bagian Pelayanan BPJS Sulawesi-Maluku Usman Rampe (kiri) di Aula Rapat Kantor Gubernur Sultra, Senin (7/11/2016). (KASMAN/ZONASULTRA.COM)
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Kepesertaan Tenaga Honorer Lingkup Pemprov Sultra
RAPAT KOORDINASI – Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri di lingkup Pemprov Sultra yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata (tengah) dan Kepala Bagian Pelayanan BPJS Sulawesi-Maluku Usman Rampe (kiri) di Aula Rapat Kantor Gubernur Sultra, Senin (7/11/2016). (KASMAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non pegawai negeri (tenaga honorer/kontrak) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata mengatakan, pimpinan SKPD bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada bawahannya yang non pegawai negeri (tenaga honorer/kontrak).

“Oleh karena itu tenaga honorer atau tenaga kontrak harus kita lindungi dan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Saleh saat membuka acara sosialisasi ini di Aula Rapat Kantor Gubernur Sultra, Senin (7/11/2016).

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari Sahid menjelaskan beberapa peraturan tenaga honorer atau kontrak tersebut dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah UUD 1945 Pasal 28 ayat 3 tentang setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Selanjutnya Pasal 34 ayat 2 tentang negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Kemudian Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Untuk tenaga honorer atau kontrak berhak mendapatkan Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Sahid.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan BPJS Wilayah Sulawesi-Maluku Usman Rampe berharap melalui bantuan pemerintah daerah seluruh pekerja termasuk tenaga honorer bisa dijangkau oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit, jadi begitu ada kecelakaan tinggal memperlihatkan kartu BPJS-nya,” kata dia. (C)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini