BPJS Ketenagakerjaan Tetapkan Tiga Desa Sadar Jaminan Sosial di Sultra

186
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari La Uno
La Uno

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menetapkan tiga desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan di dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari La Uno
La Uno

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, pencanangan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan pertama kali dilakukan di Sultra. Desa pertama yang dicanangkan dan telah diresmikan menjadi desa sadar jaminan sosial adalah Desa Watusa, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Desa Watusa menjadi desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan karena desa tersebut memiliki potensi perekonomian yang sangat besar. Masyarakatnya yang berprofesi sebagai pengrajin batu bata merah dinilai memiliki tingkat resiko yang tinggi. Selain itu, potensi masyarakat desa yang berprofesi sebagai peternak juga menjadi salah satu alasan desa ini menjadi desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sedangkan dua desa lainnya terdapat di Kabupaten Kolaka, salah satunya Desa Pewutaa Kecamatan Baula. Dia menuturkan jika desa itu memiliki potensi perkebunan kakao (petani kakao) dan perikanan (nelayan). Dua desa tersebut rencananya akan diresmikan akhir bulan ini oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita tinggal tentukan waktunya kapan, karena kalau mau diresmikan harus melibatkan pemerintah daerah itu sendiri. Manajemen inginnya seperti itu,” kata La Uno usai peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Watusa, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Rabu (25/10/2017).

Jelasnya, keberadaan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa jaminan sosial bukan hanya jaminan sosial kesehatan saja. Tetapi juga ada yang namanya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dan juga, dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa mereka bisa mendapat perlindungan sosial. Tidak hanya masyarakat perkotaan tetapi masyarakat desa juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Dimana jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan perlindungan saat bekerja. Dijelaskan, jika peserta pekerja non formal mengalami kecelakaan kerja atau kematian, maka mereka akan diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau BPJS Kesehatan kan sudah masuk sampai ke pelosok, kami juga ingin seperti itu. Sehingga, masyarakat tahu kalau kami tidak hanya melindungi pekerja formal, tetapi juga pekerja non formal seperti yang sudah diamanatkan dalam undang-undang,” terangnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari mengusulkan semua desa di kabupaten dan kota di Sultra ke pusat dengan menyertakan segala potensi yang terdapat di desa tersebut. Namun, sesuai dengan kriteria manajemen BPJS Ketenagakerjaan hanya menetapkan tiga desa di dua kabupaten tersebut untuk dijadikan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. (B)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini