BPK Temukan Tujuh Desa di Konkep Belum Laporkan SPJ DD

323
BPK Temukan Tujuh Desa di Konkep Belum Laporkan SPJ DD
BPK - Tabel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan dana desa (DD) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016. (ISTIMEWA)

BPK Temukan Tujuh Desa di Konkep Belum Laporkan SPJ DD BPK – Tabel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan dana desa (DD) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016. (ISTIMEWA)

 

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan tujuh desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran tahun 2016 lalu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang dirilis oleh BPK Sultra baru-baru ini menyebutkan, keenam desa yang belum menyerahkan LPJ DD tahap pertama tahun 2016 adalah desa Langara Iwawo Kecamatan Wawonii Barat, Lamongupa di Wawonii Tengah, Mawa dan Palingi Barat kecamatan Wawonii Utara, Noko dan Bangun Mekar di Wawonii Timur Laut, dan Desa Wawo One kecamatan Wawonii Selatan.

Sedangkan enam desa lainnya yang juga belum menyampaikan SPJ penggunaan anggaran DD tahap kedua di tahun yang sama adalah Langara Iwawo Kecamatan Wawonii Barat, Desa lamongupa di Wawonii Tengah, Desa Mawa dan Palingi Barat di Wawonii Utara, Wawo One di Wawonii Selatan, dan Desa Nambo Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara.

Terkait temuan BPK ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Konkep Takdir membatahnya.

Saat diwawancarai zonasultra.id, Takdi mengatakan bahwa SPJ dana desa di daerah itu telah tuntas pada tahun 2016 lalu. Namun begitu, dia megnakui bahwa pihaknya memang beberapa kali bersurat kepada para Kepala Desa (Kades) untuk segera menyetor laporan keuangannya.

“Oh sudah semua itu tahun 2016, khususnya dana desa. Memang betul itu, tapi sekarang sudah tidak ada masalah. Waktu itu saya sampai buat surat pernyataan di depan tim pemeriksa BPK. Dan Kades kita surati sampai tiga kali, sehingga akhirnya masuk di LHP,” ujar Takdir melalui telepon selulernya, Selasa (17/10/2017).

Dia menjelaskan, setelah berkas tahap satu dan dua disampaikan oleh para kepala desa ke pihaknya. Jadwal pemeriksaan oleh pemeriksa telah selesai. Namun karena saat itu bertepatan dengan moment perayaan hari besar keagamaan, maka kesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut agak terbatas.

“Hanya saja, saya belum sempat jawab, teman-teman pemeriksa (BPK) keburu pulang karna dekat lebaran. Kami akan kordinasikan kembali terkait persoalan itu untuk laporan 2016, yang jelas kalau dana desa itu sudah klop semua untuk tahun 2016,” katanya. (C)

 

Reporter: Arjab Karim
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini