BPKP Sultra Tak Kunjung Keluarkan Hasil Audit, Kasus Pengadaan Bibit Konut Mandek

205
Kantor BPKP Sultra
Kantor BPKP Sultra

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jati, eboni dan bayam di Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) mandek.

Kantor BPKP Sultra
Kantor BPKP Sultra

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), tak kunjung mendapatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Kasubdit Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Dolfi Kumaseh mengatakan, hingga saat ini pihak pihak Subdit III Tipikor yang menangani kasus ini, masih menunggu hasil audit BPKP Sultra. Sebab dari hasil audit tersebut, kemungkinan adanya tersangka baru dapat di lihat.

“Jadi sampai sekarang ini kita masih tunggu hasil audit itu, nda tau juga itu BPKP Sultra sampai belum mengeluarkan hasil auditnya. Soal penetapan tersangka baru, akan ditetapkan setelah kita mendapat hasil audit itu,” tuturnya, Kamis (8/9/2016).

Pihaknya menilai, BPKP Sultra terkesan mengulur-ulur waktu untuk melakukan audit terhadap dugaan korupsi pengadaan bibit tahun anggaran 2015 oleh Dishut Konut itu. Proses penyidikan pun mendek, sebab hasil audit BPKP yang telah lama dijanjikan untuk melanjutkan kasus pengadaan bibit dengan anggaran Rp.1,1 miliar itu, tak juga di dapatkan.

“Bagaimana berkas kasus tersebut bisa di kirim ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap satunya, sementara sampai sekarang BPKP belum menyerahkan hasil audit,” ujarnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Kadishut Konut Amiruddin Supu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammadu, sebagai tersangka. Amirudin Supu diduga melakukan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.

Hal itu terungkap setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan ekspos dan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 700 juta pada proyek bibit tersebut. Penemuan itu diketahui setelah terdapat perbedaan besaran anggaran dalam kontrak dan daftar pagu anggaran (DPA).

“Jadi dalam kontrak tertera anggaran sebesar Rp 879 juta, sementara dalam DPA berjumlah Rp 1,176 miliar. Sisa dari itu selisi anggaran dalam kontrak dan DPA itulah yang diduga diselewengkan. Dan ada ketidak jelasan mekanisme pencairan dana di situ, yang mana dananya telah telah dicairkan 100 persen tetapi pengadaannya fiktif,” ungkapnnya.

Untuk pengadaan bayam, jelas sudah diduga kuat fiktif. Pasalnya, harusnya yang diadakan Eboni dan Bayam masing-masing sebanyak 2.750 pohon bibit. Namun, kenyataannya hanya diadakan bibit Eboni sebanyak 2.750 pohon. Bibit Bayam tidak lagi diadakan, sehingga dianggap fiktif. Sementara bibit jati yang seharusnya diserahkan dan dinikmati masyarakat, malah ditanan pada tiga lahan milik pejabat Konut. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor     : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini