ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Seluruh Desa di Kabupaten Konawe Selatan diwajibkan memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2016. Badan itu dibentuk bertujuan agar warga masyarakat dapat mengembangan usaha potensi yang ada di desa masing-masing, sehingga tidak ada lagi alasan keterbatasan modal.
Kepala BPMD Konsel, Saifullah mengatakan, anggaran untuk Bumdes itu berasal dari dana desa (DD)yang diambil sebanyak 10 persen dan akan diberlakukan sejak tahap pertama pencairan anggaran tersebut
“bulan April itu pencairan pertama dan 10 persen dari dana desa untuk Bumdes,” ujarnya, Rabu (10/2/2016)
Dengan Bumdes itu, lanjut Saifullah dapat menopang ekonomi masyarakat. Bentuk usahanya, misalkan usaha simpan pinjam, kumpulan penjual sayur, ada pedagang pasir dan sejenisnya.
“Jadi bisa perorangan atau kelompok. Intinya usaha masyarakat yang dapat menunjang penghasilan mereka,” imbuhnya
Sedangkan layak tidaknya penerima, pihaknya telah membentuk tim penilai dari tim Bumdes yang ada di masing-masing kecamatan.
“Untuk pengaturannya tergantung pengurus Bumdes di desa itu, tetapi kita berharap yang mendapat dana tersebut bukan hanya keluarga dekat pengurus,” jelasnya
Tidak hanya itu, apabila dalam perjalanannya mendapat penilaian terbaik, maka pihak bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan mengucurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan besaran maksimal Rp 500 juta.
Penulis : Efan
Editor : Kiki