BPN Kembalikan Batas Lahan Milik Hani Roswita yang Berada Diatas Bangunan Rumah Dr Fat

224
BPN Kembalikan Batas Lahan Milik Hani Roswita yang Berada Diatas Bangunan Rumah Dr Fat
LAHAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari akhirnya menggelar pengembalian batas lahan seluas 15x30 meter persegi milik Hani Roswita, yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di belakang Hotel Athaya Kendari, Jumat (28/4/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

BPN Kembalikan Batas Lahan Milik Hani Roswita yang Berada Diatas Bangunan Rumah Dr Fat LAHAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari akhirnya menggelar pengembalian batas lahan seluas 15×30 meter persegi milik Hani Roswita, yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di belakang Hotel Athaya Kendari, Jumat (28/4/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari akhirnya menggelar pengembalian batas lahan seluas 15×30 meter persegi milik Hani Roswita,  yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di belakang Hotel Athaya Kendari, Jumat (28/4/2017).

Pembebasan lahan tersebut dilakukan, setelah pihak Hani Roswita yang di wakili oleh Willi anak kandung Hani Roswita, melakukan gugatan di BPN Kota Kendari terkait bangunan rumah milik dokter kandungan Dr Fatesno SPOG yang berada di atas lahan tersebut.

Saat ditanyai oleh awak media, Willi melalui kuasa hukumnya Leanardus mengatakan, jika pihak telah lama menanti BPN Kota Kendari, melakukan pengembalian batas lahan tersebut yang kini di tempati oleh Dr Fat.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Hari ini  mereka telah lakukan sebagaimana permohonan kami, dan hasilnya sebagaimana juga sesuai data yang ada di Pertanahan Kota Kendari. Kalau sesuai sertifikat yang kami punya itu, lahannya itu seluas 15×30 meter persegi, berarti luas keseluruhannya 450 meter persegi,” ungkapnya.

Meski demikian, Leunardus juga mengakui, jika sejatinya Dr Fat juga memiliki sertifikat lahan, namun sayangnya lokasi bangunan rumah seluas 28.1 meter persegi milik Dr Fat berada di atas setengah lahan milik Hani Roswita.

“Sebenarnya dia punya sertifikat juga, tapi masalahnya dari total lahan 28.1 meter persegi itu. 15×30 perseginya itu milik Hani Roswita,” tuturnya.

Sementara itu Kepala BNP Kota Kendari, Asrafil mengungkapkan, jika hasil pengembalian batas yang di lakukan pihaknya berdasarkan data yang ada, menunjukan jika setengah bangunan rumah milik Dr Fat berada di lahan Hani Roswita.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jadi setelah di tempatkan posisi gambar ukur pada peta lahan tersebut, maka posisi sertifikat dari Hani Roswita selebar 15 meter dan panjang 30 meter posisinya berada di atas bangunan rumah Dr Fat,” ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan batas awal yang di tunjuk oleh pemohon Hani Roswita yang di wakili anaknya Willi. Dimana pemohon menunjukan batas titik awal pada star titik nol lahan Hani Roswita, hingga titik akhir pada lahan Serli Asiku yang di beli oleh Dr Fat sejak tahun 1992 silam.

Dari pantauan awak ZONASULTRA.COM, di lokasi, selama proses pengembalian batas tersebut pun, tidak terlihat adanya keberadaan Dr Fat.  (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini