BPOM RI Sebut Kasus Penyalahgunaan Obat di Kendari Masuk Kategori Teror

164
Korban Termuda Penyalahgunaan Obat Timpa Anak SD
RSJ KENDARI- Salah satu korban AD (9) siswa kelas IV SDN 12 Kendari Caddi merupakan pasien termuda dari 68 korban tercatat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Jumat (15/9/2017). Tim dari Badan POM RI Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Hendri Siswadi (ujung kanan). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Korban Termuda Penyalahgunaan Obat Timpa Anak SD BPOM RI – Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI Hendri Siswadi (ujung kanan) saat mengunjungi salah satu korban penyalahgunaan obat di UDG RSJ Kendari, Jumat (15/9/2017). Ia menali kejadian yang menimpa puluhan korban di Kota Kendari merupakan jenis kejahatan teror. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari berkunjung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melihat kondisi korban penyalahgunaan obat, Jumat (15/9/2017).

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI Hendri Siswadi mengatakan, kunjungan ke Kendari salah satunya adalah untuk meluruskan dan menyamakan persepsi semua pihak terkait kasus penyalahgunaan obat oleh sejumlah warga Kota Kendari.

“Itu yang kami ingin luruskan apa sebenarnya yang mereka konsumsi dan ini fenomena apa kok bersamaan begini,” ungkap Hendri saat dikonfirmasi di RSJ Kendari.

Saat melihat salah satu korban yang berusia 9 tahun, siswa kelas IV SD di Ruang UGD, Hendri menilai ini merupakan jenis kasus teror. Sebab anak sekecil itu yang belum memahami apapun dapat menjadi korban.

“Ini sudah terencana dan teroganisir oleh okum yang tidak bertanggungjawab, sehingga ada unsur kesengajaan,” pungkasnya.

(Berita Terkait : Selidiki Kasus Obat Terlarang, BNN RI, BPOM RI, Mabes Polri Datang ke Kendari)

Rencananya siang ini pukul 14.00 Wita pihaknya akan menggelar konferensi pers bersama pihak kepolisian dan BNN setempat di Kantor BPOM Kendari.

Sebelumnya telah diberitakan, selain beredar di Kota Kendari tablet PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) juga sudah beredar di dua wilayah Sulawesi Tenggara lainya yakni Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.

Di Kolaka, polisi meringkus dua pelaku dengan barang bukti 1.449 butir PCC. Sementara di Kabupaten Konawe polisi meringkus seorang pelaku dengan mengamankan satu paket PCC siap jual yang dikemas dalam plastik bening berisikan 10 butir PCC.

(Berita Terkait : 30 Remaja di Kendari Bersamaan Masuk UGD Setelah Konsumsi Obat, Satu Meninggal Dunia)

“Dari hasil penindakan polisi meringkus dua pelaku di Kolaka sementara di Konawe satu orang dan di Kota Kendari lima warga. Jadi total ada delapan pelaku. Di Kolaka dan Konawe pelaku berstatus pengedar,” jelas Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Satriya Adhy Permana di hadapan awak media saat rilis penangkapan pelaku penjual PCC di aula media Center Polda Sultra Kamis siang. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini