BTNW Wakatobi Amankan 11 Ekor Napoleon Hidup

232
BTNW Wakatobi Amankan 11 Ekor Napoleon Hidup
NAPOLEON - Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 11 ekor ikan jenis Napoleon (Cheilinus undulatus) dalam keadaan hidup dan dua butir Potasssium cyanide. (Foto Istimewa)

BTNW Wakatobi Amankan 11 Ekor Napoleon Hidup NAPOLEON – Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 11 ekor ikan jenis Napoleon (Cheilinus undulatus) dalam keadaan hidup dan dua butir Potasssium cyanide. (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 11 ekor ikan jenis Napoleon (Cheilinus undulatus) dalam keadaan hidup dan dua butir Potasssium cyanide.

Kedua barang bukti tersebut ditemukan di salah satu huma (rumah singgah di tengah laut) di sekitar perairan karang Kobha yang biasa disebut karang Kapota Kecamatan Wangi-wangi Selatan pada Sabtu, 5 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 Wita.

Tim Patroli Fungsional Pam Kawasan lingkup kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I BTNW langsung mengamankan barang bukti tersebut guna pendalaman lebih lanjut.

BTNW Wakatobi Amankan 11 Ekor Napoleon HidupBTNW melalui Kepala Wilayah 1 Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Lukman Hidayat mengatakan, kasus ini dalam koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi.

“Barang Bukti 11 ekor ikan Napoleon dalam keadaan hidup, dan dua butir potassium tersebut ditemukan tim di sebuah huma. Keseluruhan barang bukti dan 5 orang saksi saat ini dibawa di Kantor SPTN Wilayah I untuk keperluan pendalaman lebih lanjut. Untuk penanganan kasus ini pihak kami BTNW tengah melakukan koordinasi dengan Polres Wakatobi,” ujarnya ditemui Senin (7/8/2017).

Untuk diketahui, Napoleon merupakan salah satu hewan yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.

Adapun pelaku bisa disangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga ancaman pidana di Pasal 40 ayat (2) UU yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (B)

 

Reporter: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini