Bulan Ramadhan, Jam Kerja PNS di Konawe Dikurangi

53
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, H. Ridwan Lamaroa
Ridwan Lamaroa

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – ‎Guna meningkatkan pelayanan dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengurangi jam kerja PNS lingkup pemda setempat selama dua jam dari biasanya. Pemda Konawe juga menghilangkan apel sore dan senam sehat setiap hari Jumat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, H. Ridwan Lamaroa
H. Ridwan Lamaroa

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, H. Ridwan Lamaroa menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Konawe nomor 800/539/2017 yang merujuk pada surat edaran pemerintah pusat, jam kerja PNS dikurangi selama dua jam dari biasanya. “Senin sampai Kamis PNS masuk pukul 08.00 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, dan pulang kerja sekitar pukul 15.00 Wita. Sementara untuk hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 Wita, istirahat 11.30-12.30 Wita,” paparnya, Senin (29/5/2017).

BACA JUGA :  Diduga Tersengat Listrik, Mahasiswa Politeknik VDNI Meninggal di Dalam Kamar Kos

Mantan Kadis Pendidikan itu menjelaskan, pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih leluasa bagi PNS, sehingga pulangnya bisa lebih awal dan bisa berbuka puasa bersama keluarganya. Namun tidak ada alasan bagi para PNS selama Ramadan ini mengurangi pelayanan terhadap masyarakat, apalagi sampai bermalas-malasan karena seharusnya pada Ramadan ini, seluruh PNS bisa lebih semangat. Setelah puasa dan lebaran aturan-aturan tersebut akan berubah kembali.

BACA JUGA :  Kunjungi Konawe, Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Aman

“Surat edaran bupati ini telah kami tujukan pada para asisten, staf ahli setda Konawe, kepala dinas, kepala badan dan kantor lingkup Pemda Konawe, kepala bagian, serta para camat dan lurah se-Konawe. Mudah-mudahan amanah ini bisa dijalankan dengan baik tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga ia menghimbau kepada seluruh PNS kinerja harus tetap ditingkatkan. Tidak itu saja PNS diharapkan bekerja sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan, artinya bekerja sesuai dengan tupoksi. (B)

 

Reporter : CR1
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini