Bulog Sultra: Harga Eceran Tertinggi Gula Pasir Rp 12.500 per Kilogram

122
Bulog Sultra: Harga Eceran Tertinggi Gula Pasir Rp 12.500 per Kilogram
SOSIALISASI HET GULA. Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Divisi Regional (Divre) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Bank Indonesia dan Satgas Pangan melakukan sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) gula kepada distributor di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (27/9/2017) malam. Sosialisasi ini untuk memberitahukan kepada distributor bahwa harga eceran tertinggi gula seharga Rp 12.500 per kilogram. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

Bulog Sultra: Harga Eceran Tertinggi Gula Pasir Rp 12.500 per Kilogram SOSIALISASI HET GULA – Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Divisi Regional (Divre) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Bank Indonesia dan Satgas Pangan melakukan sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) gula kepada distributor di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (27/9/2017) malam. Sosialisasi ini untuk memberitahukan kepada distributor bahwa harga eceran tertinggi gula seharga Rp 12.500 per kilogram. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Divisi Regional (Divre) Sulawesi Tenggara (Sultra) sesuai keputusan Menteri Perdagangan RI menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula pasir senilai Rp 12.500 per kilogram.

Kepala Divre Bulog Sultra La Ode Amijaya Kamaluddin mengatakan, pemberlakuan HET ini agar tidak ada lagi distributor yang menjual gula di atas harga eceran tertinggi. Karena seperti diketahui masih ada distributor bahkan pedagang yang menjual gula seharga Rp 14 ribu bahkan sampai Rp 16 ribu per kilogram.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Ini memang tidak boleh terjadi sudah lama kan sejak lebaran kita sudah menindaki,” kata Amijaya ditemui Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (27/9/2017) malam.

Untuk langkah awal Bulog bersama Bank Indonesia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, serta Satgas Pangan melakukan sosialisasi kepada distributor terkait keputusan menteri perdagangan tentang harga eceran tertinggi gula.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi dilakukan hanya untuk menutup alasan distributor tentang ketidaktahuan akan aturan tersebut. Sebab, setelah sosialisasi akan diperkuat lagi dengan turun ke pasar-pasar. Jika pedagang maupun distributor tetap ngeyel, maka satgas pangan yang akan mengatasi.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Tiga bulan terakhir ini kan kita lakukan pembinaan terus tetap mengingatkan, mentoleransi pelanggaran itu bukan berarti kita biarkan tetapi kita ingatkan terus,” jelasnya.

Ungkapnya, selama gula dari BULOG tidak dijual di atas HET, maka tidak ada batasan distributor untuk menjual kemanapun dan kepada siapapun. Selanjutnya, dia mengharapkan baik kepada distributor maupun pedagang dapat menjual gula tidak mencapai HET. (B)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini