Bupati dan Anggota DPRD di Sultra Terancam Tidak Digaji 6 Bulan

98

RAPAT EVALUASI – Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Isma saat memberikan sambutan dalam acara rapat evaluasi dan pengendalian pembangunan semester II tahun 2017, Selasa (12/12/2017) di Hotel Zahra Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah bupati, ketua dan anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam tidak digaji selama 6 bulan pada tahun 2018.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sultra Isma dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Semester II Tahun 2017 di Hotel Zahra Syariah Kendari, Selasa (12/12/2017).

Isma menjelaskan, sanksi ini imbas dari tidak adanya perhatian pemda dan DPRD dalam hal ketepatan waktu menyerahkan laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 ke provinsi untuk dievaluasi.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Secara umum ada sembilan kabupaten/kota yang menyerahkan laporannya tepat waktu sebelum tanggal 30 November 2017 sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan sisanya empat kabupaten/kota penyerahannya melewati batas waktu tanggal 6 Desember.

“Jadi 13 sudah masuk, sedangkan 4 sama sekali belum masuk,” ungkap Isma.

Empat kabupaten yang belum menyerahkan adalah Bombana, Muna, Buton Utara (Butur) dan Konawe.

Pemberlakukan sanksi gaji tak terbayarkan bagi bupati dan DPRD saat ini tengah digodok di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya ada dua opsi per tanggal 30 November 2017 atau per tanggal 30 Desember 2017.

Aturan perihal sanksi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Meski demikian, sanksi tersebut bisa jadi tidak dipukul secara merata antara eksekutif dan legislatif. DPRD bisa saja tidak dikenakan sanksi jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh kepala daerah dalam menyerahkan rancangan perda APBD. Begitupun sebaliknya.

“Namun semuanya masih menunggu juknis dari kementerian,” kata Isma

“Kalau tim bilang keterlambatan itu ada di eksekutif maka yang kena sanksi adalah kepala daerah (bupati), tapi kalau ternyata dewan yang tidak segera melakukan pembahasan maka DPRD yang tidak akan digaji selama enam bulan,” tegasnya. (A)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo/Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini