Bupati Konawe Larang PNS Nyalon Kepala Desa

92
Kery Syaiful Konggoasa
Kery Syaiful Konggoasa

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kery Syaiful Konggoasa melarang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe untuk mencalonkan sebagai Kepala Desa (Kades), terlebih PNS yang berprofesi sebagai guru atau tenaga medis.

Kery Syaiful Konggoasa
Kery Syaiful Konggoasa

Kata dia, meski Undang-undang tidak melarang setiap PNS yang ingin mencalonkan sebagai Kepala Desa (Kades), namun secara tegas dirinya mengaku tidak akan pernah memberikan izin cuti  untuk pencalonan sebagai kepala desa.

“Saat ini sudah ada 43 orang PNS yang mengajukan izin cuti, karena ingin mencalonkan kepala desa. saya tidak inzinkan dan saya tidak akan pernah mengeluarkan izin cuti mereka,” Kata mantan Ketua DPRD Konawe itu, Minggu (4/9/2016)

Menurut dia, para abdi negara ini terkesan serakah dengan jabatan, karena mereka masih berstatus PNS tetapi masih ingin juga memegang jabatan Kades. dengan kata lain, selama yang bersangkutan menjadi PNS ia tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Tidak hanya itu saja, Kery juga melarang Skretaris Desa (Sekdes) untuk maju sebagai kandidat calon, sebab tugas Sekdes adalah membantu Kepala Desa soal administrasi dan berbagai hal.( B)

 

Reporter  : Restu Tebara
Editor     : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini