Bupati Konsel: Ada Kantor Camat Yang Tinggal Hanya “Kambing”

216
Bupati Konsel Kembalikan Jabatan Eselon II Korban Mutasi Mantan Pj. Bupati Irawan Laliasa
Surunuddin Dangga
Hari Pertama Berkantor, Bupati Konsel Soroti PNS Malas
Surunuddin Dangga

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO- Belum sebulan menjabat sebagai Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga mulai gerah dengan pelayanan disejumlah kantor kecamatan. Dalam beberapa kali kesempatan ia sering melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) disejumlah perkantoran kecamatan dan mendapati kantor itu kosong.

Bagi sebagian warga kabupaten itu, melihat hal tersebut adalah sebuah perubahan yang sangat bagus dalam peningkatan pelayanan terutama di kantor kecamatan.

Nani (34) misalnya, warga Kecamatan Andoolo itu mengaku saat ini para pegawai kecamatan sudah tampak rajin masuk kantor, padahal sebelumnya hanya kelihatan beberapa orang saja, saat dirinya berurusan di kantor tersebut.

Sementara itu Bupati Konsel, Surunuddin Dangga menjelaskan, dalam beberapa pekan melakukan hal tersebut (Sidak), pihaknya mendapati salah satu kantor camat yang hanya ditinggali “kambing”. (Baca juga : http://zonasultra.id/camat-wolasi-terancam-dipecat-ini-sebabnya.html)

“Saya beberapa hari ini sering Sidak. Kantor camat ada yang tinggal “kambing”, sedangkan pegawainya tidak ada. Anehnya lagi, pintu kantor itu terbuka,” kesalnya, Jum’at (11/3/2016)

Selain itu juga, pihaknya mendapati beberapa kantor desa yang terlihat kotor. Menurutnya, alasan pemerintah mengangkat sekertaris desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah agar setiap hari Sekdes memasuki kantor tersebut sehingga menjadi bersih dan nyaman.

Untuk itu, dia meminta, bagi yang terkait dengan pelayanan masyarakat supaya serius (betul-betul) melaksanakan tugas dengan baik dan niat yang tulus.

Sebelumnya, Surunuddin telah melayangkan surat teguran kepada camat Wolasi,  lantaran saat melakukan sidak di kantor tersebut tak menemui camat bahkan tak seorang pun staf yang ada di sana.

           Penulis : Irfan Mualim

Editor  : Rustam

1 KOMENTAR

  1. Ketentuan ASN yang mensyaratkan Bupati terpilih melakukan perombakan setelah 6 bulan usai pelantikan berdampak Plus-Minus pada aparatur sipil daerah.dampak Plusnya program kegiatan dilaksakan oleh oleh yang merencakan dan Dampak minusnya menurunkan semangat dalam pencapaian target program karena ragu akan adanya pergeseran

Tinggalkan Balasan ke ARWAN,SKM Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini