Bupati Konut Instruksikan Tiga Perda Segera Ditegakkan

383
Bupati Konut Instruksikan Tiga Perda Segera Ditegakkan
PENYERAHAN PERDA - Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin didampingi Wakil Bupati Konut, Raup saat menyerahkan 3 Peraturan Daerah (Perda) kepad Sekda Konut, Marthaya disaksikan Kabag Hukum, Ram Asyur Supu dan pihak Kepolisian Sektor Asera. Bertempat di Aula Anawai Ngguluri. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin dengan tegas menginstruksikan agar tiga Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan itu, betul-betul ditegakan dan dijalankan dengan baik demi kemajuan pembangunan daerah.

Perda tersebut diberikan kepada tiga instansi selaku penanggung jawab, antara lain, Dinas Kominfo Konut, Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sementraa Dinas Perhubungan Konut bertanggungjawab atas Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Teminal, Dinas Pariwisata Konut, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Dikatakan, Perda yang diberikan merupakan amanah daerah. Dan menjadi payung hukum bagi para pimpinan instansi yang dimaksud untuk dikerjakan sesuai tupoksi masing-masing sebagai kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Konut melalui tarif retribusi.

“Ini merupakan dasar kita untuk meningkatkan PAD agar lebih baik. Saya harap, dijalankan dengan betul-betul dan bekerjasama dengan baik agar berjalan optimal,”imbau mantan Ketua DPRD Konut ini dikonfirmasi usai menyerahkan tiga Perda kepada Sekda Konut Marthaya, Kamis (8/11/2018).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Konut, Ram Asyur Supu menuturkan, tiga perda tersebut merupakan usulan Pemda Konut pada 2017 lalu ke Pemerintah Provinsi, selanjutanya diteruskan ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan penjinjauan.

“Alhamdulillah setelah disetujui langsung dikembalikan Provinsi dan di teruskan ke Pemda Konut,”ujar mantan Camat Lasolo ini.

Dijelaskan, soal tarif retribusi dari tiga Perda tersebut, menjadi kewenangan masing-masing instansi selaku leading sektor dan menjadi dasar payung hukum untuk menarik pajak.

“Soal Perda ini kan, kembali ke pimpinan instansi untuk mengelolah dengan baik demi peningkatan PAD. Pada dasarnya payung hukum sudah ada dan di jalankan sebagai tanggung jawab,”tambahnya.

Kadis Kominfo Konut, Kohar menyampaikan bahwa perda yang diserahkan segera akan dijalankan sesuai aturannya. Pihaknya menargetkan Rp 600 juta untuk PAD melalui penarikan retribusi selama 1 tahun. Jumlah itu, di luar dari penetapan target Pemda Konut yang hanya Rp 290 juta pertahunnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Selain itu, lanjut Kohar, dengan adanya dokumen payung hukum daerah yang dikantonginya, 17 menara yang tersebar di 13 kecamatan wilayah itu sebagai akses jaring telekomunikasi mulai dikenakan tarif retribusi. Untuk memaksimalkan kegiatan di lapangan, pihaknya membentuk tim monitoring bersama anggota lembaga penyiaran Provinsi.

“Kita sudah hitung-hitung nilai Rp600 juta itu untuk retribusi kami optimis bisa kami capai. Hitunganya kalau menara permeternya Rp3.000, rata-rata yang ada di Konawe Utara menara mencapai ketinggian 72 meter. Jadi, pembayaran retribusinya dia hitungan permeter,”tukasnya. (B)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini