Bupati Konut Tersangka, Gubernur: Tetap Anut Asas Praduga Tak Bersalah

136
Bupati Konut Tersangka, Gubernur: Tetap Anut Asas Praduga Tak Bersalah
Nur Alam

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam angkat bicara terkait penetapan status tersangka Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahun anggaran 2010-2011.

Bupati Konut Tersangka, Gubernur: Tetap Anut Asas Praduga Tak Bersalah
Nur Alam

Nur Alam mengatakan, jika ada proses hukum maka harus diserahkan ke jalur hukum. Tidak boleh gaduh dan beropini sendiri yang akan menimbulkan salah persepsi.

“Kita tetap harus menganut asas praduga tak bersalah,” kata Nur Alam.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan mengagendakan pemeriksaan kepada Bupati Konut Aswad Sulaiman pada 17 Februari mendatang.

Kepala Kejati Sultra S. Djoko Susilo mengatakan, saat ini proses pemeriksaan kepada Bupati Konut tetap berjalan. Pihaknya juga sudah langsung melakukan pencekalan kepada Aswad untuk bepergian ke luar negeri.

Aswad Sulaiman yang ditemui di Rujab Gunernur enggan untuk memberikan keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) telah menyeret sejumlah pejabat di daerah itu sebagai tersangka. Pekan lalu, Kejati kembali menahan salah satu mantan kepala bagian sekretariat Pemda Konut yang saat ini menjabat sebagai camat Wiwirano sebagai tersangka yakni Yani Sumarata.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendari menetapkan Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara serta tiga orang pejabat dari Biro Pemerintahan Konut sebagai tersangka.

 

Penulis: Jumriati
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini