Bupati Minta Kades di Konut Jujur Kelola Dana Desa

99
Bupati Minta Kades di Konut Jujur Kelola Dana Desa
BURSA INOVASI DESA - Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin memberikan sambutan dalam kegiatan bursa inovasi desa yang dilaksanakan di Aula Konasara, Senin (18/12/2017). (Jefri/ZONASULTRA.COM).

Bupati Minta Kades di Konut Jujur Kelola Dana DesaBURSA INOVASI DESA – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin memberikan sambutan dalam kegiatan bursa inovasi desa yang dilaksanakan di Aula Konasara, Senin (18/12/2017). (Jefri/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin menegaskan para kepala desa (Kades) di wilayah itu jujur dalam mengelola dana desa (DD). Baik dana desa bersumber dari anggaran APBN maupun APBD. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam kegiatan bursa Inovasi Desa yang dilaksanakan di Aula Konasara, Senin, (18/12/2017).

Dikatakan, penggunaan DD harus dijalankan dan digunakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jika tak mau bermasalah dengan hukum. Pengelolaanya harus jujur, profesioanl, efektif, efesian dan akuntabel. Melihat banyaknya lembaga pengawasan DD yang mematau langsung berjalannya kegiatan desa mulai dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM, Kepolisian, masyarakat termasuk lawan politik.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

(Baca Juga : Efektifkan Pembangunan dengan DD, Pemda Konut Gelar Bursa Inovasi Desa2017)

“Banyak laporan mengenai Kepala Desa yang masuk sama saya dengan berbagai macam laporan. Saya masih pantau untuk mengambil tindakan. Saya ingatkan jangan coba bermain dengan dana desa,”tegasnya.

Bupati Minta Kades di Konut Jujur Kelola Dana Desa Bupati Minta Kades di Konut Jujur Kelola Dana Desa

Dikesempatan yang sama mantan Ketua DPRD Konut ini juga menghimbau para kades di wilayah itu agar segera berkoordinasi kepihak DPMD dan Keuangan untuk menyetorkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) pencairan dana desa. Pihaknya memberikan batas waktu sampai 25 Desember 2017, jika lewat maka dinyatakan hangus.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Jika terlambat tidak dicairkan, silahkan bayar sendiri aparatnya. Kami saja bupati dan wakil bupati jika terlambat menyetor LPJ tidak keluar juga anggarannya. Jadi sekali lagi jika lewat tanggal 25 Desember 2017 dinyatakan puso, sekali lagi puso, sekali lagi puso,”ungkapnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini