Bupati Ruksamin Diperiksa, LSM Lempeta Anggap KPK Salah Alamat

264
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai salah alamat karena telah memeriksa Bupati Ruksamin sebagai saksi atas dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurutnya, khusus keterkaitan izin usaha pertambangan (IUP) di Konut dalam perjalanan proses hukum Nur Alam, sudah tiga saksi yang telah diperiksa. Diantaranya, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Apono, Direktur PT Kembar Emas Sultra (KES) George Hutama Riswantiyo dan Ruksamin.

Ashari merasa heran dengan informasi di salah satu TV swasta, yang memberitakan dan menyebutkan jika kehadiran Ruksamin selaku Bupati Konut di KPK, menyangkut pemeriksaan soal kasus suap tambang dan pengelolaan dana APBD.

“Ini yang menarik sebab kedua item persoalan tersebut di tahun 2013 lalu secara resmi sudah pernah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkup Konut tentang dugaan praktek gratifikasi dan korupsi,” kata Ashari, Senin (3/10/2016).

Dia melanjutkan, dalam laporan tersebut mencakup setoran dana jaminan reklamasi, pajak, royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sumbangan pihak ketiga, perambahan kawasan hutan, termasuk penerbitan IUP non prosedural.

LSM Lempeta juga menilai kinerja KPK saat itu sangat mngecewakan. Tambah Ashari, pada saat koordinasi dan supervisi yang dilaksanakan pada tahun 2014 lalu di Sultra oleh Deputi Pencegahan Korupsi KPK. Pada sektor pertambangan, justru hasilnya menyatakan pertambangan Konawe Utara bersih (clean n clear) tanpa masalah.

“Lain soal pengelolaan dan penggunaan dana APBD Konut. Lebih tepat jika KPK menanyakan persoalan ini kepada mantan Bupati Aswad Sulaiman sebagai juru eksekutor kebijakan pada saat itu,” ujarnya.

Selaku masyarakat Konut, Ashari merasa kesal dan menganggap pemeriksaan Bupati Ruksamin telah merugikan daerah itu. Mengingat, pemeriksaan tersebut dianggap menyita waktu, sebab Ruksamin sendiri baru menjabat sebagai bupati sejak April 2016 ini.

“Masih banyak persoalan di masyarakat yang harus beliau laksanakan. Utamanya pelayanam publik,” pungkasnya.

Namun begitu, selaku pemerhati pertambangan, Ashari sangat mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum yg dilakukan KPK saat ini apalagi menyangkut soal tambang di Sultra.

“Khusus untuk pertmbangan di Konut, kami menyampaikan serta menghimbau KPK melakukan pemeriksaan lokasi Eks PT Inco (Vale), baik blok izin di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe maupun areal blok di Kecamatan Langgikima,” desaknya.

“Serta melakukan penelusuran terhadap PT Anugerah Harisma Barakah, PT Sultra Sarana Bumi dan PT Mahesa Optimala. Karena diduga ada keterkaitan,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut Ashari, dari 134 IUP yang ada di Konawe Utara seluruhnya terancam dicabut. Namun tak kunjung dilakukan. (A)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini