Buron Tiga Tahun, Tersangka Pembunuhan Sadis Berhasil Dibekuk Polisi

237
Buron Tiga Tahun, Tersangka Pembunuhan Sadis Berhasil Dibekuk Polisi
Perempuan Ramnia otak pembunuhan.
Buron Tiga Tahun, Tersangka Pembunuhan Sadis Berhasil Dibekuk Polisi
Ramnia otak pembunuhan (Perempuan)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga tersangka kasus pembunuhan Sunia (38) warga Desa Ranoha, Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan yang terjadi pada 5 Agustus 2013 lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reserse Mobille (Resmob) Polda Sultra pada Kamis (14/07/2016) sekitar pukul 19.00 Wita.

Buron Tiga Tahun, Tersangka Pembunuhan Sadis Berhasil Dibekuk Polisi
Kombespol Agus Sadono

Tersangka yang diamankan tersebut masing-masing Mansur bin Teyu alias Man (32) dan Rakuti alias Kuti bin Sarman (33) warga Desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Selanjutnya Muh Ikbal (23) asal Desa Pudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Unir Resmob Polda Sultra juga berhasil menangkap otak pembunuhan, Ramina (41) asal Desa Watu-watu, Kecamatan Sabilakoa Konawe Selatan.

Dirkrimum Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Sadono menuturkan, pembunuhan ini didasari motif kecemburuan dari tersangka Ramina (41) terhadap korban Sunia (38) yang merupakan istri kedua dari suami tersangka, Suparman yang juga kepala desa Watu-watu.

“Suparman ini mempunyai istri kedua tanpa sepengetahuan istri pertamanya (Ramina). Nah hal inilah yang menimbulkan kecemburuan dan menyulut amarah Ramina hingga menyuruh 3 orang untuk menghabisi nyawa korban,” terang Agus Sadono di Polda Sultra, Jumat (15/07/2016) siang.

Agus Sadono melanjutkan, otak dari kasus pembunuhan berencana ini adalah Ramina sehingga memerintahkan tiga tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 50 juta.

Tiga tersangka yang menghabisi nyawa korban tersebut diancam dengan pasal 340 perencanaan pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan otak dari pembunuhan ini, Ramina diancam hukuman lebih berat yakni pasal 55 junto 340 dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun.

Sampai saat ini satu alat bukti telah diamankan, yakni sebilah parang yang terlihat sudah agak berkarat dengan panjang sekitar 70 cm. Dua alat bukti lainnya masih dalam tahap pencarian, salah satunya adalah pisau dapur yang digunakan tersangka menusuk korban. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini