Cabuli Siswi SMP, Oknum Guru Agama di Buteng Ditangkap Polisi

153
Cabuli Siswi SMP, Oknum Guru Agama di Buteng Ditangkap Polisi
Kanit Reskrim Polres Baubau, Ipda Desi Simon saat melakukan konfrensi persnya. Nampak pelaku LH menggunakan penutup kepala. Foto: Rahmadi/kabarbuton.com
Cabuli Siswi SMP, Oknum Guru Agama di Buteng Ditangkap Polisi
Kanit Reskrim Polres Baubau, Ipda Desi Simon saat melakukan konfrensi persnya. Nampak pelaku LH menggunakan penutup kepala. Foto: Rahmadi/kabarbuton.com

 

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Seorang oknum guru agama sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LH, diamankan oleh aparat kepolisian Polres kota Baubau, Minggu (14/8/2016) lalu.

Ia ditankap polisi setelah dirinya dilaporkan telah mencabuli gadis berinisial DA (14) yang masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Baubau.

Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Baubau, Inspektur Dua (IPDA) Desi Simon, menjelaskan, LH yang juga bertetangga dengan korban, saat itu meminta tolong untuk membelikan rokok di warung. Namun setelah AD memenuhi permintaannya, bukannya ucapan terima kasih malah korban ditarik paksa masuk dalam kamar pelaku.

“Setelah masuk dalam kamar, pelaku langsung mencabuli korban yang tidak berdaya. LH lakukan aksinya itu saat istrinya lagi di luar daerah, Minggu malam lalu sekitar pukul 20.00 wita,” kata Simon dalam konfresnsi persnya, Senin (22/8/2016).

Awalnya korban tidak berani menceritakan perbuatan asusila yang menimpanya. Namun karena sudah dipaksa oleh pihak keluarga, akhirnya DA menceritakan semuanya. Keluarga korban yang tidak terima perlakuan bejat LH, langsung melaporkannya ke Pores Baubau.

Menurut Desi, setelah LH beraksi, tiba-tiba dari luar terdengar suara orang yang mencari DA. Lantaran panik, LH menyembunyikan remaja belia itu di atas loteng rumahnya. Namun korban berhasil keluar melalui pintu belakang.

Palaku sempat keluar dan berpura-pura tidak melihat korban. Tapi saat ia kabur, ada warga yang sempat melihat korban keluar dari rumah pelaku. Keluarga DA pun langsung menanyakan pada dirinya.

“Kini LH kita sudah amankan di Polres Baubau dan tinggal menunggu persidangan saja. LH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara,” ujar Desi.

 

sumber; kabarbuton.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini