Calon Independen di Konsel Minimal Kumpulkan 25.770 Dukungan

34

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/6/2015), membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dari perseorangan. 

KPU Konsel menjadwalkan penyerahan syarat dukungan berlangsung selama lima hari, yakni 11-15 Juni 2015 pukul 16.00 Wita. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian terkait jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan, yakni 25.770 dukungan.

“Langsung dihitung jumlah syarat dukungannya. Kalau saat penyerahan tersebut tidak mencukupi maka akan langsung diberikan kembali ke paslon tersebut,” terang Divisi Teknis KPU Konsel Sutamin Rembasa di kantornya.  

Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak juga menyerahkan atau melengkapi syarat dukungan atau tidak cukup 25.770 orang, paslon dinyatakan gugur. Jika memenuhi syarat, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual apakah ada pendukung ganda atau tidak. 

Tidak hanya itu, pihak KPU Konsel juga akan melihat sebaran pendukung, minimal berasal dari 12 kecamatan. Penetapan sebaran pendukung ini berdasarkan persyaratan dukungan harus lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada, yakni total 22 kecamatan di Konsel. 

Secara teknis, panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di masing-masing desa akan memverifikasi secara faktual dan menanyakan langsung kepada pemilik identitas tersebut.
 
“PPS akan menanyakan langsung kepada pemilik KTP apakah benar mendukung atau tidak. Jika tidak mendukung, harus mengisi formulir B3-KWK Perseorangan,” tambah Sutamin.

Setelah verifikasi di desa selesai, selanjutnya akan direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dihadiri oleh panitia pengawas kecamatan dan tim calon perseorangan. Apabila ada keberatan maka akan diselesaikan hari itu juga. Prises serupa dilanjutkan di tingkat kabupaten dan akan menyurat ke kandidat perseorangan jika ada perbaikan.

Sutamin menambahkan, verifikasi terdiri dari dua tahapan. Pertama, jika paslon memenuhi syarat maka dinyatakan lolos yang penetapannya dilakukan pada tanggal 19 Juli 2015. Sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat diminta untuk memperbaiki dan masuk dalam tahap kedua. Tahap ini akan berakhir pada tanggal 21 Agustus 2015. (*/Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini