Camat Asera Sempat Berikan Kuasa Polisi Gadungan Lakukan Penagihan Utang

178
Peras Kades di Konut, Dua Oknum Polisi dan Wartawan Gadungan Diciduk Polisi
POLISI GADUNGAN - Perwira Unit Satu (Panit Satu) Reserse kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Polsek Asera, La Abudi saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku yang mengatas namakan anggota Mabes Polri dan wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara. (Jefri/ZONASULTRA.COM).

Peras Kades di Konut, Dua Oknum Polisi dan Wartawan Gadungan Diciduk Polisi POLISI GADUNGAN – Perwira Unit Satu (Panit Satu) Reserse kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Polsek Asera, La Abudi saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku yang mengatas namakan anggota Mabes Polri dan wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asera terhadap dua oknum polisi gadungan dan wartawan majalah Fakta Hukum terungkap bahwa Camat Asera, Ati pernah memberi surat kuasa kepada ketiganya untuk melakukan penagihan utang kepada salah satu lurah di wilayah itu dan seorang warga dengan total Rp 29 juta.

Dirinya menjelaskan saat didatangi para pelaku, ketiganya menunjukkan atribut satuan Mabes Polri beserta kartu anggota. Merasa yakin wanita yang kini memimpin wilayah Kecamatan Asera itu langsung meminta menagihkan uang miliknya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Mereka datang di rumahku mengaku anggota Mabes Polri. Saya percaya, terus saya suruh tagihkan uangku sama pak Lurah di Wiwirano dengan warga Asera semuanya ada Rp 29 juta. Saya tidak tau kalau mereka itu anggota gadungan,” kata Ati di ruang pemeriksaan Polsek Asera, Kamis (10/5/2017).

Drinya menambahkan sebelum memberi surat kuasa, para pelaku melaporkan pada dirinya untuk menahan dana desa APBN 2017 yang akan disalurkan kepada para kepala desa (Kades) karena terdapat banyak temuan dan penyimpangan dana desa 2016 yang dikelola para kades.

“Saya sempat memberikan data nama-nama kades di wilayah Kecamatan Asera dan ternyata mereka langsung turun untuk melakukan pemeriksaan,” terangya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Berita Terkait : Peras Kades di Konut, Dua Oknum Polisi dan Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Hingga saat ini Satuan Reskrim Polsek Asera masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman kepada sejumlah kades, yakni Nasrudin (38) dari Satuan Radar Bhayangkara Indonesia (RBI), Samsuddin (48) majalah Fakta Hukum dan Firdaus (51) KBBP Mabes Polri. Pihak Polsek Asera juga langsung melakukan penahanan.

Ketiga tersangka yang berasal dari Kota Makassar itu dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dan Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini