Camat Tikep Akan Dilaporkan ke KASN, Ini Penyebabnya

135
kasn

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Camat Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Agus, terancam akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah dirinya ditangkap warga, Rabu malam (12/10/2016), karena menghadiri dan memfasilitasi acara sosialisasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, LM.Ihsan Taufik-La Nika.

Warga yang menangkap La Ode Agus Saleh langsung melaporkannya ke Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan setempat. Ketua Panwascam Tikep Satman Ricabuana Manan membenarkan laporan tersebut. Laporan ini disampaikan oleh warga Desa Lasama untuk ditindak lanjuti.

kasn“Berdasarkan laporan warga bahwa La Ode Agus Saleh ikut acara sosialisasi Insani, tagline paslon Ihsan-La Nika, sekaligus menfasilitasi pertemuan di rumah Komdes Golkar Lasama, Syarifudin,” kata Satman Ricabuana Manan kepada zonasultra.id, Kamis (13/10/2016).

Sementara itu, Ketua Panwaslu Mubar Aminudin mengatakan, camat Tikep tersebut diduga melanggar aturan ASN. Dalam aturan itu ASN harus netral. Karena itu keberadaan camat Tikep diacara sosialisasi Insani tersebut diduga melanggar aturan ASN.

Kata Aminuddin, sementara ini pihaknya masih mengumpulkan bukti pendukung, seperti foto, video dan keterangan saksi.

“Waktunya untuk mengumpulkan bukti itu selama seminggu. Kalau sudah jelas buktinya, yang bersangkutan akan dimintai keterangannya,” terang Aminudin.

Apabila camat Tikep terbukti melanggar aturan ASN, pihaknya akan melaporkan kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi ASN.

“Kalau terbukti kita sampaikan kemen PAN RB dan Komisi ASN. Nanti dua lembaga tersebut yang memberikan sanksi,” katanya.

Selain kasus tersebut, lanjut Aminudin, ada juga sejumlah ASN yang ikut sosialisasi Paslon LM. Rajiun-Ahmad Lamani di Desa Maumere, Kecamatan Tikep.

Namun ia belum mengungkapkan siapa saja oknum PNS tersebut. Kasus ini merupakan temuan Panwascam setempat dan masih dalam proses. (B)

 

Reporter : La Ode Pialo
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini