ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Ujian Kompetensi Profesi Dasar Advokat (UKPDA), Rabu (6/1/2016).
Ujian yang digelar selama satu hari ini bertujuan menciptakan advokat Sultra yang handal dan bermental pejuang. Selama ujian, para peserta harus menyelesaikan sejumlah soal-soal kompetensi dasar yang menjadi syarat utama penentu kelulusan.
Ketua DPD KAI Sultra, Andrew Dermawan mengatakan, seleksi yang diselenggarakan oleh pihaknya saat ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan oleh DPD KAI Sultra dan diikuti sebanyak 29 orang peserta se-Sultra.
“Untuk mengikuti seleksi, kemarin kita membuka pendaftaran itu syarat-syaratnya harus sarjana hukum S1 serta warga negara Indonesia. Profesi advokat ini tidak ada batasan usia,” ujarnya.
Para peserta ujian kompetensi diberikan soal matei terkait dengan peran dan fungsi organisasi advokat, kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara peradilan agama, hukum acara mahkama konstitusi serta diharuskan membuat menganalisa suatu kasus dan membuat surat kuasa dan gugugatan.
“Saya memang tertarik di dunia pengacara, karena sebagai lulusan hukum saya harus mempunyai background yang terlibat dunia praktisi seperti pengacara agar besic akademi saya lebih seimbang ilmunya,” ujar Andi Muhammad Hasgar, salah seorang peserta seleksi.
Penulis : Randi
Editor : Rustam